
Wakatobi, Infosultra.id-Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON), meminta agar polemik mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), tak lagi diperpanjang, karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya. Polemik tidak usah diperpanjang lagi,”kata WON melalui akun WhatsAppnya, Selasa s(18/9/2018).
WON sendiri merupakan penggugat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang dikabulkan permohonannya pada Kamis 13 September lalu. MA memutus bahwa uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), sehingga eks napi kasus korupsi dinyatakan boleh maju sebagai caleg.
WON juga menanggapi Mengenai alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan MA. WON meminta agar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut untuk sportif. Menurut dia, dengan adanya putusan MA, maka PKPU sudah otomatis tidak berlaku.
Adapun waktu 90 hari yang dimaksud oleh Perma Nomor 1/2011, menurut WON, merupakan bagian dari proses administrasi saja untuk dibuatkan kembali berita acara atas PKPU tersebut.
“Tidak perlu KPU menunggu hingga tenggat waktu 90 hari itu, sehingga menghilangkan hak warga negara. Dan harus diingat, KPU juga tidak dapat memasukkan kembali norma pelarangan mantan terpidana tertentu untuk jadi caleg dalam bentuk manipulasi norma lagi,”jelasnya.
Untuk diketahui, WON sendiri pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. WON disebut menerima suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.
Namun setelah mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya, MA kemudian memutus mengembalikan uang Rp 10 miliar ke WON yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti pada November 2016.
Penulis: SR
Editor: Y. Abadi
Discussion about this post