• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

WON: Polemik PKPU Jangan Diperpanjang

robiah by robiah
18 September 2018
in daerah, sultraku, wakatobi
0
infosultra

Wakatobi, Infosultra.id-Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON), meminta agar polemik mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), tak lagi diperpanjang,  karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya. Polemik tidak usah diperpanjang lagi,”kata WON melalui akun WhatsAppnya, Selasa s(18/9/2018).

WON sendiri merupakan penggugat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang dikabulkan permohonannya pada Kamis 13 September lalu. MA memutus bahwa uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), sehingga eks napi kasus korupsi dinyatakan boleh maju sebagai caleg.

WON juga menanggapi Mengenai alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan MA. WON meminta agar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut untuk sportif. Menurut dia, dengan adanya putusan MA, maka PKPU sudah otomatis tidak berlaku.

Adapun waktu 90 hari yang dimaksud oleh Perma Nomor 1/2011, menurut WON, merupakan bagian dari proses administrasi saja untuk dibuatkan kembali berita acara atas PKPU tersebut.

“Tidak perlu KPU menunggu hingga tenggat waktu 90 hari itu, sehingga menghilangkan hak warga negara. Dan harus diingat, KPU juga tidak dapat memasukkan kembali norma pelarangan mantan terpidana tertentu untuk jadi caleg dalam bentuk manipulasi norma lagi,”jelasnya.

Untuk diketahui, WON sendiri pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. WON disebut menerima suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.

Namun setelah mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya, MA kemudian memutus mengembalikan uang Rp 10 miliar ke WON yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti pada November 2016.

 

Penulis: SR

Editor: Y. Abadi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Demonstran Tuntut Kapolda Sultra Tuntaskan Kasus Tewasnya Bripda Fatur

Next Post

Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu ke Indonesia

Next Post

Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu ke Indonesia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

ASPPUK Ajak Millenial Potensial Wakatobi Berwirausaha

19 Januari 2020

Derita Kanker Payudara, Warga Kendari Barat Ini Butuh Uluran Tangan Dermawan

7 Januari 2019

Antisipasi Tawuran Susulan, DPRD Sultra Akan Hearing Dikbud dan Kepolisian

16 September 2018

Bintara Polisi Asal Kolaka Utara Tewas Diduga Dianiaya Dua Seniornya

3 September 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.