
Kendari, Infosultra.id-Salah satu Kuasa Hukum KPU Sultra, Samiru, mengaku siap menghadapi permohonan dari pemohon paslon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar (RM-SK), dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sultra, di Mahkamah Konstusi (MK), 26 Juli mendatang.
Kata Samiru, pihaknya telah melakukan kajian dan mempelajari permohonan dari pemohon paslon Gubernur Sultra nomor urut 3 tersebut. Bahkan substansi gugatan telah dirumuskan secara detail, termasuk eksepsi pokok permohonan.
“Semua dalilnya kami sudah jawab bedasarkan bukti faktual yang terukur dan berdasar pada norma, teoritis, dan asas hukumnya,” ungkap Samiru ketika dihubungi via akun WhatsAppnya, Selasa (24/7/2018).
Alumni Fakultas Hukum (FK) UHO ini menambahkan, ia sangat yakin jika penyelenggara Pilkada, yakni KPU Sultra, telah melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil. Ia juga tetap menghormati hak dari pemohon (Rusda Mahmud-Safei Kahar) untuk mengajukan gugatan.
Meski begitu, dirinya pesimis permohonan pemohon diterima. Terlebih secara materil, menurutnya dalil yang dikemukakan pemohon agak sumir untuk dikonstruksi sebagai fakta hukum yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Intinya kami tetap fokus terhadap pengajuan gugatan tersebut. Kami menghargai hak tiap warga negara dalam melakukan upaya hukum serta menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa, mengadili dan memutus PHP Pilgub Sultra.Kami berharap Sultra tetap kondusif dan damai,” tuturnya.
Laporan: Ciwang
Discussion about this post