• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Tiga ASN Pemda Konawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

robiah by robiah
5 Agustus 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dinyatakan sebagai tersangka oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Ketiga ASN itu diduga telah menyalahgunaan dana rutin perjalanan dinas dan biaya makan minum piket tahun 2014/2015, dan biaya pengamanan demo tahun 2014 pada kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Linmas Konawe.

Melalui rilis resminya, Kabid HumasPolda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka yakni mantan Kabid Perda dan Perundang-udangan, Irwansyah (43), mantan bendaharan rutin Satpol PP dan Linmas, Muh Faisal Hadi dan mantan bendahara rutin Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe, Marsuki.

“Ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana di kantor Badan Satpol PP dan Linmas Konawe, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2018,” terang Harry Goldenthardt, Sabtu (4/8/2018).

Masih kata dia, penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 556 juta. Kini ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Mako Polda Sultra sejakJumat (3/8/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20. (Ode)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Harganas XXV Di Sultra, BKKBN Kampanyekan Peran Keluarga Dalam Pembangunan Bangsa

Next Post

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Akselerasi Program Penguatan Pendidikan Karakter Anak

Next Post

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Akselerasi Program Penguatan Pendidikan Karakter Anak

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Resmikan Perampungan Bantuan Bedah Rumah Warga Miskin, Pangdam XIV Hasanuddin Titipkan Pesan Ini

18 Juni 2020
Anggota DPRD Komisi III, Yudi Mahardika, menyalurkan bantuan alat  kesehatan untuk pasien dan paramedis RSUD Bahteramas Sultra. Bantuan ini diterima langsung oleh Plt Direktur RSUD Bahteramas Kendari, dr. Sjarif Subijakto. Foto: Istimewa.

Yudi Mahardika Salurkan Bantuan untuk Paramedis dan Pasien  Covid-19 di RS Bahteramas

23 Maret 2020

Imbas Corona, KADIN Kendari Surati OJK Soal Nasib Debitur Sektor Jasa Transportasi, UMKM, dan Buruh Lepas

22 Maret 2020

Peduli Sesama , Tripelka Santuni Puluhan Anak Panti di Kendari

20 Mei 2019
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.