
Kendari, Infosultra.id – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dinyatakan sebagai tersangka oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Ketiga ASN itu diduga telah menyalahgunaan dana rutin perjalanan dinas dan biaya makan minum piket tahun 2014/2015, dan biaya pengamanan demo tahun 2014 pada kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Linmas Konawe.
Melalui rilis resminya, Kabid HumasPolda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka yakni mantan Kabid Perda dan Perundang-udangan, Irwansyah (43), mantan bendaharan rutin Satpol PP dan Linmas, Muh Faisal Hadi dan mantan bendahara rutin Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe, Marsuki.
“Ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana di kantor Badan Satpol PP dan Linmas Konawe, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2018,” terang Harry Goldenthardt, Sabtu (4/8/2018).
Masih kata dia, penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 556 juta. Kini ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Mako Polda Sultra sejakJumat (3/8/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20. (Ode)
Discussion about this post