
Kendari, Infosultra.id-Kuasa hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, mengapresiasi putusan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kabupaten Konawe, yang menyatakan bahwa kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan oleh relawan Nirna Lachmudin di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, tertanggal 5 Februari 2019, merupakan kegiatan legal, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Meski belum menerima salinan keputusannya, kami sangat mengapresiasi hal ini, bahwa klien kami Nirna Lachmuddin, terbukti tidak bersalah,” ujar Julias, dalam agenda konferensi pers di Kendari, Minggu (3/3/2019).
Julias menambahkan, sejak penyelenggaraan kegiatan pengobatan gratis mulai dilakukan, pihaknya telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Julias menilai kliennya wajar mutlak dinyatakan tidak bersalah. Menurut Julias, kegiatan tersebut telah memenuhi syarat dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra, dengan nomor surat STTP/08/IIIYAN 2.2/2019/DITINTELKAM.
“Dari Awal kegiatan diselenggarakan, tak satupun ditemukan pelanggaran dilakukan. Jadi meski belum menerima salinan putusan tersebut kami tegaskan klien kami Nirna Lachmuddin tidak bersalah,” tegas Julias, dalam agenda konferensi pers relawan Nirna Lachmudin, di Kendari, Minggu (3/3/2019).
Selain itu, menurut Julias, baik dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017, PKPU nomor 23 Tahun 2018 serta Perbawaslu No.8 Tahun 2018, tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa kegiatan pengobatan gratis masuk dalam kategori pelanggaran.
Dari hasil konsultasi bersama Bawaslu RI, KPU RI, serta beberapa pakar hukum tata negara dan pakar hukum pidana, juga dinyatakan bahwa jenis kegiatan pengobatan gratis tidak masuk kategori pelanggaran Pemilu.
“Hasil keputusan sentra Gakkumdu tertanggal 8 Februari 2019, yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan Polda Sultra, Nirna lachmuddin terbukti tidak bersalah. Bahkan, kegiatan kampanye pengobatan gratis, sering kita jumpai diluar Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Caleg DPD bahkan tim Capres Cawapres dan tidak dipersoalkan oleh Bawaslu setempat asalkan mengantongi STTP,” urainya.
Hal senada juga dikatakan oleh Hafiz selaku tim pendamping hukum Nirna Lachmuddin. Dirinya menyayangkan sikap Bawaslu Konawe, yang cenderung terburu-buru dan tidak teliti melihat STTP bahkan mengabaikan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan.
“Tentu kami sangat mengapresiasi Bawaslu Konawe jika saja dalam menjalankan fungsi pengawasannya dilakukan dengan cara professional dan berintegritas. Hanya saja, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu Hj. Nima Lachmuddin yang ditangani oleh Bawaslu Konawe, banyak kejanggalan yang terjadi,” urainya.
Kejanggalan tersebut, menurut Hafiz, berkaitan dengan indikasi pelanggaran kode etik Pemilu serta penyebarluasan informasi palsu (hoax) yang diduga dilakukan oleh pihak Bawaslu Konawe.
“Potensi pidananya itu. Dan tentu sangat merugikan klien kami, Nirna Lachmuddin, selaku sebagai calon anggota legislatif DPR RI dapil Sulawesi,” ujarnya.
Karena itu, dugaan tindak pidana tersebut akan ditindaklanjuti dengan menempuh upaya hukum demi membuktikan kebenaran dan keabsahan penyelenggaraan kegiatan kliennya.
Upaya hukum yang ditempuh pihaknya saat ini adalah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Konawe ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/3/2019).
Upaya hukum terhadap oknum komisioner Bawaslu Konawe juga dilakukan dengan mengadukan perihal indikasi pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax ke pihak Polda Sultra.
“Upaya hukum kami tempuh agar penyelenggara pemilu di Konawe khususnya Bawaslu, menjalankan fungsinya sesuai dengan koridor hukum yang ada. Ini juga sebagai pelajaran, agar Bawaslu Konawe bisa menjalankan fungsinya dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Yaya
Editor: Ernilam
Discussion about this post