• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Tidak Terbukti Melanggar, Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin Laporkan Bawaslu Konawe ke DKPP

lala by lala
3 Maret 2019
in daerah, info terkini, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Kuasa hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, mengapresiasi putusan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kabupaten Konawe, yang menyatakan bahwa kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan oleh relawan Nirna Lachmudin di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, tertanggal 5 Februari 2019, merupakan kegiatan legal, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Meski belum menerima salinan keputusannya, kami sangat mengapresiasi hal ini, bahwa klien kami Nirna Lachmuddin, terbukti tidak bersalah,” ujar Julias, dalam agenda konferensi pers di Kendari, Minggu (3/3/2019).

Julias menambahkan, sejak  penyelenggaraan kegiatan pengobatan gratis mulai dilakukan, pihaknya  telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Julias menilai kliennya wajar mutlak dinyatakan tidak bersalah. Menurut Julias, kegiatan tersebut telah memenuhi syarat dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra, dengan nomor surat STTP/08/IIIYAN 2.2/2019/DITINTELKAM.

“Dari Awal kegiatan diselenggarakan, tak satupun ditemukan pelanggaran dilakukan. Jadi meski belum menerima salinan putusan tersebut kami tegaskan klien kami Nirna Lachmuddin tidak bersalah,” tegas Julias, dalam agenda konferensi pers relawan Nirna Lachmudin, di Kendari, Minggu (3/3/2019).

Selain itu, menurut Julias, baik dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017, PKPU nomor 23 Tahun 2018 serta Perbawaslu No.8 Tahun 2018, tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa kegiatan pengobatan gratis masuk dalam kategori pelanggaran.

Dari hasil konsultasi bersama Bawaslu RI, KPU RI, serta beberapa pakar hukum tata negara dan pakar hukum pidana, juga dinyatakan bahwa jenis kegiatan pengobatan gratis tidak masuk kategori pelanggaran Pemilu.

“Hasil keputusan sentra  Gakkumdu tertanggal 8 Februari 2019, yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan Polda Sultra, Nirna lachmuddin terbukti tidak bersalah. Bahkan, kegiatan kampanye pengobatan gratis, sering kita jumpai diluar Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Caleg DPD bahkan tim Capres Cawapres dan tidak dipersoalkan oleh Bawaslu setempat asalkan mengantongi STTP,” urainya.

Hal senada juga dikatakan oleh Hafiz selaku tim pendamping hukum Nirna Lachmuddin. Dirinya menyayangkan sikap Bawaslu Konawe, yang cenderung terburu-buru dan tidak teliti melihat STTP bahkan mengabaikan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan.

“Tentu kami sangat mengapresiasi Bawaslu Konawe jika saja dalam menjalankan fungsi pengawasannya dilakukan dengan cara professional dan berintegritas. Hanya saja, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu Hj. Nima Lachmuddin yang ditangani oleh Bawaslu Konawe, banyak kejanggalan yang terjadi,” urainya.

Kejanggalan tersebut, menurut Hafiz, berkaitan dengan indikasi pelanggaran kode etik Pemilu serta penyebarluasan informasi palsu (hoax) yang diduga dilakukan oleh pihak Bawaslu Konawe.

“Potensi pidananya itu. Dan tentu sangat  merugikan klien kami, Nirna Lachmuddin, selaku sebagai calon anggota legislatif DPR RI dapil Sulawesi,” ujarnya.

Karena itu, dugaan tindak pidana tersebut akan ditindaklanjuti dengan menempuh upaya hukum demi membuktikan kebenaran dan keabsahan penyelenggaraan kegiatan kliennya.

Upaya hukum yang ditempuh pihaknya saat ini adalah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Konawe ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/3/2019).

Upaya hukum terhadap oknum komisioner Bawaslu Konawe juga dilakukan dengan mengadukan perihal indikasi pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax ke pihak Polda Sultra.

“Upaya hukum kami tempuh agar  penyelenggara pemilu di Konawe khususnya Bawaslu, menjalankan fungsinya sesuai dengan koridor hukum yang ada. Ini juga sebagai pelajaran, agar Bawaslu Konawe bisa menjalankan fungsinya dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Yaya

Editor: Ernilam

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: bawasludkppkendarikode etiknirna lachmuddinpelanggaransentragakkumdu konawesultra
Previous Post

Bawaslu Dalami Dugaan Keterlibatan Politik Praktis Oknum ASN dan 2 Kader PKS di Sultra

Next Post

Hugua Jawab Prasangka Publik Soal Capres dan Partai Penista Agama

Next Post

Hugua Jawab Prasangka Publik Soal Capres dan Partai Penista Agama

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Melihat Rutinitas Keagamaan, Syiar dan Dakwah Islami di Jajaran Korem 143/HO

14 Maret 2019

DPD JPKP Kendari Desak Polda Sultra Ungkap Pelaku Teror Di Desa Boenaga

30 Oktober 2018
Perikanan Berkelanjutan DKP Gandeng Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Perikanan Berkelanjutan DKP Gandeng Masyarakat Hukum Adat

21 Juni 2020

Demonstrasi Penolakan Rezim Jokowi di Kawasan Eks MTQ Kendari Berujung Ricuh

18 Oktober 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.