
Kendari, Infosultra.id – Sepasang kekasih bernisial AM (27) dan ML (26) harus berurusan dengan Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Tenggara. Dua sejoli ini ketahuan jadi bandar sabu.
ML dan kekasihnya, AM, ditangkap oleh Bidang pemberantasan di Bandara Halu Oleo Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 20.45 Wita.
Dari tangan kedua tersangka ditemukan sabu seberat 0,65 gram (bruto). Berdasarkan pengakuan ML, aksi kriminal itu dilakukan keduanya karena ingin membayar utang saudara ML. Keduanya diberi upah 15 hingga 20 juta rupiah dari hasil distribusi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari Surabaya, Jawa Timur.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ML dan AN di Bandara. Barang tersebut diperoleh dari Surabaya dan akan dibawa ke Kendari.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti, langsung di gelandang di Kantor BNNP Sultra,” terang Bambang dalam press releasenya, Senin (30/7/2018).
Setibanya di kantor BNNP Sultra, kedua tersangka langsung digeledah oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan resi pengiriman paket. Keesokan harinya, Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 14.00 Wita tim pemberantasan langsung bergegas ke kantor pengiriman paket bersama ML.
“Setelah paket diambil di kantor pengiriman, ternyata kiriman itu isinya paket sabu sebanyak 1,70 kilogram, yang dikirim dari Surabaya ke Kendari,” paparnya.
Tim pemberantasan sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap gerak gerik keduanya selama sebulan. Dari penyelidikan, diketahui barang haram itu dibawa ke Kendari untuk kedua kalinya.
“Gerakan mereka sudah kita pantau aktivitasnya pun sudah kita selidiki,” bebernya.
Kedua tersangka kini disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang no. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Laporan: Ode
Discussion about this post