
Kendari, Infosultra.id – Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menegaskan soal Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik yang diduga digandakan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kolaka.
“Soal e-KTP murni kasus pidana, jangan dikaitkan dengan pemilu,” terang Harry Goldenhardt saat ditemui di Mako Polda Sultra, Kamis Sore (5/7/2018).
Sebelumnya, kasus e-KTP itu ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Namun proses penyelidikan dan penyidikan ditarik ke Mako Polda Sultra. Informasi yang diperoleh dari tim penyidik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), inisial AP dan stafnya telah diperiksa.
“Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (4/7/2018) kemarin telah menurunkan tim sekitar lima orang ke Kabupaten Kolaka dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Yandri Irsan,” jelasnya.
Perwira berpangkat dua Melati dipundak itu mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Laporan: Ode
Discussion about this post