• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home sultraku

Soal Izin Tambang PD Utama Sultra, Bariun Sebut Pj Gubernur Tak Tahu Aturan

robiah by robiah
15 Juni 2018
in sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra id-Pengamat hukum LM Bariun menuding Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi tidak tahu aturan. Tudingan itu dilayangkannya karena Teguh dianggap memaksakan Perusahaan Daerah (Perusda) PD Utama Sultra untuk mendapatkan izn usaha pertambangan khusus (IUPK). “PD Utama Sultra tidak mengelola pertambangan, makanya direvisi Perdanya, selama ini Perusda itu cuma mengelola listrik, bahan bakar. Pergub itu tidak bisa digunakan, sudah konsultasi ke Depdagri itu tidak bisa, harus Perda. Dan itu merupakan pernyataan ibu Nunung selaku yang menangani langsung Depdagri,” tegasnya. Karena itu, Bariun meminta kepada Teguh agar taat aturan, mengingat Perusda itu menurutnya tidak cacat hukum ketika diusulkan di Kementerian ESDM. Bariun juga menilai, Pj Gubernur Sultra seharusnya menahan diri sambil menunggu terbitnya Perda yang saat ini masih digodok di DPRD Sultra. Terlebih momen Pilgub kali ink tengah berlangsung. Bariun lagi-lagi menekankan, priorita utama saat ini adalah menunggu hasil Pilgub. Menurutnya siapapun Gubernur terpilih nantinya, maka dialah yang memiliki kewenangan mengatur hal itu. “Kalau saya timbul juga tanda tanya kepada Pj ini, kenapa memaksakan kehendak, sementara ini masih dalam proses, dia juga yang mengusul juga ke DPRD untuk proses perda PD Utama Sultra untuk bisa mengelolah tambang, tapi ini kok dipaksakan, ada apa dibalik itu,” beber Bariun. Bariun kemudian menjelaskan, kewenangan mengeluarkan IUP dilakukan Kementerian ESDM, berdasarkan aturan pertambangan menyatakan bahwa untuk mendapatkan IUP itu, harus ada kerjasama dengan BUMN atau BUMD. Dan menurutnya yang menjadi prioritas adalah BUMD. Apabila BUMD ingin membuat kemitraan dengan perusahaan swasta, kata Bariun, maka BUMD harus memiliki landasan hukum dan legalitas, dimana Perusda itu dianggapnya harus mengelola hal yang berkaitan dengan pertambangan, sementara PD Utama Sultra selama ini dinilainya tidak mengurusi tambang. Jika terus dipaksakan maka Kementerian ESDM menurut Bariun tetap akan menolak dan mengembalikan usulan tersebut. “Kan Perusda PD Utama Sultra itu tidak memenuhi syarat karena belum ada Perdanya, serahkanlah Perusda Kabupaten, Kolut dan Konut, mereka juga kan punya Perda dan sudah resmi, tinggal bagaimana komunikasi antara daerah dengan provinsi, kan itu bagian dari Sultra juga.” cetus Bariun. Pj Gubernur Sultra menurut Bariun tidak boleh kaku terkait masalah itu. Karena itu, dia mengimbau kepada Kepala BPSDM Kemendagri, agar memanggil Bupati Konut dan Kolut untuk duduk bersama, dengan melibatkan Perusda mereka yang telah memiliki legalitas. “Tidak menjadi masalah jika menggunakan Perusda kabupaten. kalau juga masalah biaya kompensasi lelang yang tinggi, itu Pemprov hanya mencari-cari alasan saja, justru dengan bermitra, akan membantu masalah keuangan Perusda atau pengusaha lokal,” tukasnya. Bariun menuturkan, Menteri ESDM sebenarnya mengharapkan Perusda PD Utama Sultra lah yang mengelola tambang, atas permintaan Gubernur sebelumnya, Nur Alam, untuk kawasan Matarape dan Sua-sua yang tadinya diperuntukkan untuk PD Utama Sultra dan Bahtera Sultra Mining (BSM). “Tetapi karena BSM itu anak perusahaan PD Utama Sultra yang belum ada Perdanya juga, makanya diusulkan supaya diproses perda, perdanya sekarang baru diterima dan habis lebaran dibahas, penggodokannya di DPRD masih pada tahap mendengarkan pandangan fraksi. Jadi tunggu aja Perdanya selesai,” katanya. Selain itu, Balon DPD RI ini juga masih mempersoalkan keterlibatan Direktur Pendapatan Daerah dan Bina Keuangan Kemendagri yang dipaksakan masuk dalam tim sembilan tersebut. Menurutnya, urusan pendapatan dengan pertambangan, tidak memiliki korelasi sama sekali. “Kenapa mencampur-campuri urusan daerah, cukup dia konsultasikan saja, tidak perlu dia masuk tim. Kan berbicara aset daerah, sementara yang kita bicara ini SDA, dimana hubungannya itu. Dia selaku orang Kementerian dibawahi dengan eselon II Provinsi, dari struktur saja sudah tidak benar,” ucap Bariun. Bariun juga menyinggung Plt Kadis ESDM yang memberikan tanggapan soal polemik ini. Bahkan ia mempersoalkan jabatan Plt yang dijabat Andi Makkawaru selama satu tahun, yang menurutnya sudah melampaui aturan. “Plt itu hanya tiga bulan, dia tidak boleh lagi menjabat itu, sudah melampaui dari ketentuan, jangan dia teriak-teriak, boleh membela pimpinan tapi harus normatif, ada landasan hukumnya, dia bicara undang-undang 23 tahun 2014, dengan PP 45 itu tidak ngerti dia, coba suruh baca itu,” cecar Bariun. Bariun menegaskan, untuk mencari rekanan ataupun mitra, idealnya diserahkan penuh kepada Direksi Perusda, bukannya diambil alih oleh Pemda. “Pemda sudah memandatkan kepada asisten II bidang perekonomian, jadi dia salah kaprah itu,” tuturnya. (FDL)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Pilkada Serentak Bertepatan Libur Lebaran, JB Imbau Masyarakat Komitmen Gunakan Hak Pilih

Next Post

Ini Alasan Hugua Pilih Portugal-Argentina di Piala Dunia 2018

Next Post

Ini Alasan Hugua Pilih Portugal-Argentina di Piala Dunia 2018

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Ketua PHRI Sultra, Ir. Hugua. Foto: Istimewa.

Bisnis Wisata Lesu Sejak Pandemik Corona, PHRI Sultra Usulkan Stimulus Pajak dan Penundaan Angsuran

23 Maret 2020

Laskar 138 Siap Kawal Suara Rusda-Sjafei

25 Juni 2018

Berada Pada Posisi Strategis di KTI, Sultra Diramalkan Jadi Pilar Kekuatan Ekonomi Raksasa

25 Juni 2018

Menuju Kota Berbasis Teknologi, Pemkot Kendari Bakal Uji Coba Sistem e-SPPD

17 September 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.