
Kendari, Infosultra.id-Anggota Komisi 2 DPR RI Dapil Sultra, Hugua, angkat bicara soal Instruksi Walikota Kendari yang memuat 3 poin larangan beraktifitas di luar rumah mulai 10 hingga 12 April mendatang. Menurut Hugua, 3 poin dalam surat edaran tersebut harusnya bersifat himbauan, tidak mengikat khalayak, sebab masih banyak warga yang menggantungkan nafkah dari lalu lalang orang, seperti ojek online, pedagang pasar, apotek, restoran dan toko sembako, dan penggiat UMKM. Kondisi pejuang nafkah ini cukup dilematis. Selain mereka masih harus bekerja di tengah tuntutan pemerintah untuk membatasi diri keluar rumah selama 3 hari di tengah wabah corona ini, di sisi lain sebagian besar dari mereka juga menggantungkan kehidupannya hari ini dari nafkah harian, sedangkan Pemkot Kendari sendiri saat ini belum memperkuat jaring pengaman sosial berupa bantuan dana ataupun bahan pokok untuk warga yang berpendapatan minim.
“Keputusan yang mengikat kegiatan publik mestinya berbentuk Perda karena itu atas kesepatan bersama DPRD mewakili rakyat kota kendari,” ungkap Hugua.
Karena 3 poin larangan tersebut berimbas pada keresahan publik, Hugua mengimbau agar Walikota untuk segera Minta restu ke Menteri Kesehatan perihal penerapan PSBB dan selanjutnya diikuti dengan keputusan Walikota untuk melarang aktifitas publik demi memutus mata rantai virus Corona.

“Yah kalau ini hanya uji coba untuk mendapatkan perhatian masyarakat sebelum PSBB diberlakukan di Kota Kendari boleh boleh saja,” tuturnya.
Meski begitu, Walikota Kendari menurut Hugua, idealnya memikirkan dampak dari pemberlakuan larangan tersebut, terutama soal kalimat yang merujuk pada poin ke dua “kepada masyarakat Kota Kendari masih beraktifitas di luar rumah, akan dilakukan pengamanan oleh TNI dan Polri.”
“Kelihatan hari ini aktifitas masyarakat baik di jalan maupun di pasar memuncak. Ada gejala panic buying di Kota Kendari untuk memenuhi kebutuhan 3 hari ini,” ujarnya.
Karena itu, Ketua GIPI Sultra ini juga mengingatkan aparat keamanan untuk tidak bertindak represif kepada masyarakat, tak terkecuali kepada pengusaha Hotel dan Restoran yang memberikan pelayanan kepada tamu.
“Demikian juga kepada Rumah makan yang secara delivery melayani para tamu,”pungkasnya.
Penulis: Lala
Discussion about this post