
Kendari, Infosultra.id –Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memeriksa 12 orang saksi terkait kasus e-KTP ganda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari 12 saksi yang diperiksa, dua diantaranya merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kolaka dan Lurah Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.
“Kasus ini masih lidik. Namun sejauh ini sudah 12 orang yang diperiksa oleh penyidik,” terang Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, beberapa waktu lalu.
Kadis Dukcapil dan Lurah Kolakaasi itu, lanjut Dolfi, telah dimintai keterangan terkait dugaan penggandaan e-KTP tersebut. Sejauh ini, penyidik juga tengab berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara, apakah kasus ini bisa naik status atau tidak,” tuturnya.
Kasus e-KTP itu sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Namun proses penyelidikan dan penyidikan diambil alih oleh Polda Sultra.
Laporan: Ode
Discussion about this post