
Kendari, Infosultra.id – Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah seorang oknum staf dosen di Jurusan Pendidikan Ekonomi, FKIP UHO Kendari, akan segera ditelusuri oleh Dekan FKIP Jamiludin.
Tak tanggung-tanggung, pihaknya juga bakal memecat apabila terbukti ada oknum yang melalukan tindakan tak terpuji tersebut.
“Jika benar adanya, kita akan beri teguran dulu sampai tiga kali, setelah itu kita surati juga tiga kali, jika tidak diindahkan juga maka rektor akan mengganti pelaku inisiator pungli tersebut, agar tidak merugikan lagi mahasiswa, maupun merusak nama baik universitas,” tegas Jamiludin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (22/10/2018) lalu.
Ia menambahkan, selalu berpegang teguh pada aturan, bahwa semua jenis pungutan harus ada SK Rektor. Hal itu merujuk pada surat edaran nomor 108/B/SE/2017 dalam rangka implementasi UU Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi. Salah satunya yakni dosen dilarang menerima atau meminta hadiah atau pemberian apapun dari mahasiswa siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen.
“Sebaliknya mahasiswa juga dilarang memberikan hadiah apapun kepada dosen dengan alasan apapun. Aturannya jelas, jika melanggar maka akan diberikan sanksi,” tambahnya.
Lebih lanjut dosen di jurusan sejarah ini mengatakan, bahwa semua jenis pungutan harus ada payung hukumnya.
“Kalau tidak ada berarti tidak bisa melakukan pungutan apapun alasannya,” katanya.
Pengesahan Ijazah misalnya, dijelaskannya, jika dipungut biaya 2 ribu rupiah perlembar, maka harus ada surat keputusan (SK) rektor.
“Kalaupun ada SK rektor UHO juga, tidak boleh masuk sama saya, harus masuk di rekening rektor, karena itu bagian dari pendapatan nasional bukan pajak (PNBB), tapi faktanya kan, legalisir ijazah gratis,” imbuhnya.
Merujuk pada aturan negara bahwa semua dana masyarakat itu harus melalui satu pintu yakni rekening rektor. Seperti di fakultas, tidak ada yang namanya rekening fakultas, karena yang ada hanya rekening rektor.
“Rekening rektor itu ada dua, yakni rekening keluar dan rekening masuk. Ini tujuannya agar pengelolaan keuangan transparan. Jika uang masuk Rp 1 miliyar, maka yang keluar juga harus Rp 1 miliyar,” tegasnya.
Dijelaskannya, sejak menjabat sebagai Dekan FKIP, pihaknya sudah dua kali membuat surat edaran yang diperuntukkan kepada semua jurusan, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan apapun. Pun jika mahasiswa alumni menyumbang, maka alumni itu sendiri yang memegang atau mengelola bukan dosen ataupun yang lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, oknum staf dosen di Jurusan Pendidikan Ekonomi, diduga mewajibkan para mahasiswa untuk menyetorkan dana sebanyak Rp 350 ribu dengan dalih sebagai biaya pengunduhan jurnal, dan uang skripsi.
Adapun rincian peruntukkan biaya sebesar Rp 350 ribu itu adalah: Rp 150 ribu untuk upload jurnal, dan Rp 150 ribu sumbangan alumni, sementara Rp 50 ribu untuk uang syukuran jurusan.
Ironisnya, sebelum ditindaklanjuti dengan ramainya pemberitaan terkait pungli, mahasiswa diwajibkan membayar Rp 350 ribu tanpa dijelaskan peruntukannya.
Tak berhenti di situ saja, Ketua jurusan juga diduga menarik sumbangan mahasiswa sebesar Rp 50 ribu.
Biaya tersebut telah dikembalikan ke sejumlah mahasiswa yang telah menyetor. Pengembalian dana itu diduga dilakukan pasca pemberitaan di salah satu media cetak.
Reporter: Rara
Discussion about this post