
Kendari, Infosultra.id-Ketua DPD PSI Kota Kendari, Herman Hamzah, mendukung penuh kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Dukungan tersebut disampaikannya setelah ditertibkannya APK sejumlah Caleg di wilayah Kota Kendari beberapa waktu lalu.
“Alhamndulillah APK kami bebas dari penertiban. Partai PSI sejak awal komitmen taat pada aturan serta mendukung kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu,” ungkap Herman, saat ditemui Kamis (1/11/2018) lalu.
Seperti diketahui, KPU, Bawaslu dan Pemkot Kendari mulai menertibkan APK sejumlah Caleg, yang desain dan materinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018, perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Di hari pertama penertiban APK, sejumlah alat peraga milik Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nampak masih berdiri kokoh, sedangkan APK Caleg dari parpol lain diturunkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Ketua DPD PSI Kota Kendari sekaligus Calon anggota DPR Kota Kendari Dapil Kendari V, Kecamatan Wuawua dan Kadia, Herman Hamzah, menegaskan, APK caleg PSI tidak dicopot dan ditertibkan sebab pihaknya berkomitmen taat terhadap aturan ataupun regulasi yang ada.
“Yah, materi APK kami itu sesuai dengan SK KPU RI, yang didalamnya dicantumkan visi dan misi Parpol serta foto ketua, sekretaris dan bendahara,” jelas Caleg nomor urut 1 ini.
Pria yang akrab disapa Herman ini berharap agar Bawaslu dan Pemkot melakukan penertiban secara merata, tanpa ada tebang pilih.
“Semua APK yang tidak sesuai dengan SK KPU RI harus diturunkan, agar memberikan rasa keadilan kepada semua peserta pesta demokrasi,” pungkasnya.
Penulis: Cenong
Editor: Alif Abadi
Discussion about this post