
Kendari, Infosultra.id-Perkara gugatan politisi muda Golkar, Novar Aditya Praja, terhadap Rusiahwati Abunawas, dengan nomor perkara 125/PI-Golkar/VIII/2019, kembali bergulir di Mahkamah Partai Golkar, sejak tanggal 18 Mei 2020. Dalam perkara tersebut Rusiahwati Abunawas tercatat sebagai termohon II dan DPD Partai Golkar sendiri tercatat sebagai termohon I.
Novar sendiri telah menerima surat Mahkamah Partai Golkar Nomor 23/PAN-MPG/V/2020, tertanggal 13 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Irwan, SH, MH, selaku Panitera.
“Iya surat untuk mengikuti sidang secara virtual sudah saya terima dari Mahkamah Partai Golkar,” ujar Novar melalui sambungan telepon seluler, Senin (1/6/2020).
Perkara dugaan pelanggaran PIlkada yang menyeret nama partai Golkar dan Rusiahwati Abunawas ini diketahui sempat tak terdengar lagi setelah setahun dilaporkan ke DPD II Partai Golkar Kota Kendari, DPD I Partai Golkar Provinsi Sultradan DPP Partai Golkar di Jakarta, awal Mei 2019 lalu.
Saat itu, 5 Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Poasia dan Abeli, mengaku menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Hj Rusiahwati Abunawas.
Ke 5 Caleg yang menemukan pelanggaran tersebut yakni Jumran SE, Muhammad Rahman A.Md, Wa Ode Nurliana S.Pd, Novar Aditya Praja, dan Drs H. Djafar Sulaiman,M.Si.
“Saya juga kaget mendapatkan informasi soal sidang di Mahkamah Partai Golkar,” kata Jumran, Ketua PAC Partai Golkar Kecamatan Abeli.
Caleg Dapil Abeli dan Poasia ini mengaku menemukan bukti pelanggaran Rusiahwati bersama Robin selaku Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) Kecamatan Abeli. Robin lalu dianggap terbukti melakukan pelanggaran, sehingga DKPP kemudian memecatnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, kata Jumran, yakni adanya aliran dana dari Rusiahwati untuk oknum tertentu di tubuh Partai Golkar Kota Kendari. Dana tersebut disinyalir akan digunakan untuk mengamankan posisi Rusiahwati, pasca mencuatnya kasus pertemuan dirinya dengan Robin.
Robin juga diketahui menjadi saksi Partai Golkar saat dilakukan pleno perhitungan suara Pileg Kecamatan Abeli. Padahal Robin, menurut Jumrin, berpihak pada Caleg Rusiahwati setelah dipecat dari tugas anggota PPK Abeli.
Perkara ini juga pernah jadi sorotan Hikman Balagi, selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kendari. Hikman saat itu menyatakan akan bertindak tegas atas keberadaan Robin sebagai saksi partai. Namun hingga penetapan perhitungan perolehan suara di KPU berlalu, tak juga ada tindakan tegas terhadap perkara tersebut.
Penulis: Yaya
Editor: Mirkas
Discussion about this post