
INFOSULTRA.ID, WAKATOBI – Sertifikat Tanah Hilang, Warga Wangsel Ini Berharap BPN Segera Terbitkan Sertifikat Pengganti. Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah. Karena keabsahan dan fungsi kepemilikannya, dokumen ini wajib disimpan dengan baik dan cermat. Namun, jika dokumen hilang dengan alasan apapun, maka penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang dapat diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aturan tentang penerbitan kembali sertifikat tanah ini juga telah diatur oleh Undang-undang.
Sertifikat Tanah Hilang, Warga Wangsel Ini Berharap BPN Segera Terbitkan Sertifikat Pengganti
Masriati, alah seorang warga Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) misalnya, baru-baru ini, mengaku kehilangan sertifikat tanah atas nama, dengan Nomor Sertifikat Tanah : Hak Milik No. 21.03.05.15.1.00236. NIB 00239, tanggal pembukuan 14-09-2012
Alamat Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Sertifikat itu, menurut Masriati, hilang beberapa bulan yang lalu, dan telah disertai dengan pernyataan dibawah sumpah Tgl 24-10-2018.
Upaya hukum telah dilakukan dengan melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor pertanahan Kabupaten Wakatobi nomor berkas 2607/2018, pengumuman sertifikat hilang nomor 1/2018.
Namun hingga kini, sertifikat tersebut belum ditemukan.
“Saya berharap agar BPN kantor pertanahan Kabupaten Wakatobi bisa menerbitkan kembali,” ungkapnya kepada Infosultra.id.
Masriati meyakini, sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
BPN juga telah menerbitkan surat berisi pengumuman sertifikat hilang Dalam surat tersebut, dinyatakan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada pihak BPN dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum. Dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Reporter : SR
Discussion about this post