
Kendari, Infosultra.id- Komisioner KPUD Koltim, Adly Yusuf Saepi, menilai bahwa Seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim), sarat aksi kecurangan. Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Kendari, Jumat (7/12/2018). Aldy, didampingi kuasa hukumnya, mengungkapkan keyakinannya terkait sederet kejanggalan yang terjadi dalam tahapan seleksi tersebut.
“Ada unsur kesengajaan menghambat perjalanan saya dalam mengikuti tahapan seleksi ini. Substansinya adalah saya sudah dititip ke Timsel untuk digugurkan di tahap awal seleksi,” ungkap Adly.
Adly kemudian menguraikan bahwa kejanggalan tersebut mulai tercium sejak adanya pengumuman kandidat yang dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi. Adly, yang sebelumnya,pada 16 November mengajukan form registrasi berikut kelengkapan dokumen pencalonan, telah dinyatakan memenuhi syarat oleh staf secretariat Tim seleksi (Timsel), yang dibuktikan dengan tanda terima.
Namun dalam pengumuman tersebut, Adly bersama 3 kandidat lain justru dinyatakan tidak lolos tahapan administrasi. Adly kemudian mengonfirmasi kepada pihak Timsel terkait hal itu. Pihak Timsel, kata Adly, berdalih bahwa salah satu syarat pencalonannya yaitu rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Posisi Adly sebagai ASN, dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi,
karena rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Plh. Sekda Provinsi Sultra, Ila Ladamay atas nama Gubernur Sultra. Adly kemudian mengajukan surat permintaan penjelasan dan keberatan. Namun diabaikan oleh pihak Timsel.
Terkait hal itu, Timsel, menurut Adly telah melampaui tugas dan wewenang sesuai peraturan KPU. Karena itu, Adly kemudian bersurat kepada Ombudsman RI (ORI) perwakilan Sultra, tertanggal 19 November, perihal dugaan maladministrasi yang dilakukan Timsel.
Pihak ORI Sultra, kata Adly, lalu membalas surat aduan tersebut,dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan substansif, berikut mengundang pihak Timsel untuk diklarifikasi sebagai teradu.
Selain mengajukan laporan kepada pihak Ombudsman RI, Adly juga telah mengajukan surat resmi kepada KPU RI, pada 23 November silam, permohonan keberatan dan permohonan pembatalan pengumuman Timsel.
Pada tanggal 2 dan 6 Desember, lagi-lagi Adly melayangkan surat permohonan untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, dan juga mengadukan perihal pelanggaran kode etik dan dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Timsel.
Menyikapi hal itu, Rabdan Purnama SH, selaku kuasa hukum, mengatakan, bahwa segala aduan yang diajukan oleh kliennya kepada ORI dan KPU RI, bukan omong kosong belaka.
“Sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel bahkan tengah dikumpulkan, termasuk indikasi kebocoran soal CAT dan jual beli soal yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner KPUD melalui staf sebagai perantara,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah, adanya oknum Timsel yang meminta “upeti” sebesar 75 juta, sebagai jaminan meloloskan kandidat dalam rangking 10 besar.
Penulis: Yaya
Editor: Alifiandra
Discussion about this post