
Kendari Infosultra.id-Di awal tahun 2019, terhitung sejak tanggal 1 hingga 27 Februari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, dibawah komando Kombes Pol Satria Adhy Permana, telah menangani 16 kasus peredaran narkotika, yang melibatkan 23 orang tersangka, dengan total barang bukti seberat 9,6 kg.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, kepada awak media di Kendari, Kamis (28/2/2019), mengungkapkan, keberhasilan penanganan peredaran gelap narkotika tersebut, tidak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat. Ini juga semakin memotivasi semangat personel kami untuk bekerja lebih baik lagi,” ungkap Harry.

Hari menambahkan, upaya tindaklanjut dari pengungkapan kasus narkotika kali ini, dilakukan dengan lidik pengembangan jaringan narkotika khususnya pengirim dan penerima.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi pihak yang dilibatkan bersinergi menindaklanjuti salah satu dari 16 pengungkapan kasus tersebut.
Kasus yang ditangani kedua pihak melibatkan DA, seorang kurir Narkotika asal Garut, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
DA bersama barang bukti, diamankan oleh tim Opsnal Subdit III, di salah satu Hotel di Kota Kendari, 21 Februari 2019.
“Berdasarkan pengakuan DA, serta hasil lidik, diketahui bahwa DA membawa narkotika dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui rute Palembang -Surabaya-Kendari. Dan menurut pengakuannya, ia bertugas menjadi kurir narkotika karena direkrut oleh orang yang berinisial NO,” urai Harry.
Lanjut Harry, barang bukti sabu seberat 5,396 kg, beserta kartu ATM, 1 unit telepon selular, dan sebuah koper, diamankan dari kurir tersebut (DA), yang diduga juga dikendalikan oleh seseorang berinisial TI.
“Setelah lidik, kami melakukan penyidikan dan pemberkasan, lalu membawa urine dan barang bukti ke labfor, serta melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengembangan,” jelasnya.
DA bersama 22 tersangka lainnya, terancam dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati, berdasarkan pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Yayan
Editor: Ernilam
Discussion about this post