• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Sejumlah Temuan Pelanggaran Diungkap Dalam Sidang Perdana Pilgub Sultra

robiah by robiah
26 Juli 2018
in daerah, politik, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Sidang perdana Pilgub Sultra telah digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7/2018). Dalam permohonannya, tim pemenangan dan kuasa hukum Rusda Mahmud, mengungkapkan beberapa temuan pelanggaran. Termasuk temuan pelanggaran yang menyeret nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan KPU Konawe.

“Ada berbagai pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Sultra. Namun prosesnya tidak ditindaklanjuti maksimal dengan berbagai macam alasan,” ungkap Waode Nurhayati selaku Ketua tim pemenangan Rusda Mahmud, saat dihubungi melalui akun Whatsappnya, Kamis (26/7/2018).

Sederet fakta persidangan lainnya juga diuraikan oleh Kuasa Hukum Rusda Mahmud, Andre Darmawan. Yang pertama, berkaitan dengan pelanggaran yang menyeret nama lembaga KPU Sultra dan KPU Konawe.

“KPU Sultra tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan pergantian 2 komisioner KPU Konawe, sehingga komisioner KPU Konawe yang legal adalah 2 orang saja, karena 1 orangnya sudah ditahan, sehingga segala keputusan KPU Konawe terkait pelaksanaan pilgub sultra menjadi cacat hukum,” ungkap Andre saat dihubungi terpisah melalui akun Whatsappnya.

Andre juga menyinggung soal pelanggaran lainnya, termasuk  laporan dana kampanye Ali mazi-Lukman Abunawas yang seharusnya diajukan selambat-lambatnya pukul 18.00 Wita, namun baru diajukan pada pukul 19.38 Wita.

Menurut Andre, berdasarkan PKPU Nomor 5/2017, batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah pukul 18.00 dan apabila terlambat maka dikenakan sanksi pembatalan calon.

“KPU berusaha merubah berita acara, tetapi kita sudah dapat bukti berita acara yg aslinya,” ujarnya.

Temuan pelanggaran lainnya yakni:

1. Pelibatan ASN dan 12 Bupati/Walikota untuk memenangkan pasangan Ali Mazi dan Lukman. Para Bupati disebutkan tidak memiliki izin kampanye.

2. Masalah PSU 41 TPS terbanyak se-Indonesia, serta masih banyaknya TPS yg seharusnya melaksanakan PSU, sehingga menandakan terjadi kecurangan masif yg dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Inti permohonan kami adalah meminta pembatalan hasil rekapitulasi Pilgub Sultra karena terjadi beberapa pelanggaran,” tutup Andre. (L2)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Pelayanan Disdukcapil Kendari Kembali Disoroti Ombudsman Sultra

Next Post

Halfday Basic Workshop: Hoax Busting And Digital Hygiene

Next Post

Halfday Basic Workshop: Hoax Busting And Digital Hygiene

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Suarakan Tuntutan, Warga Kecamatan Morosi Blokade Akses Jalan PT VDNI

5 April 2019

Miris, Almarhumah di Wakatobi Masih Kebagian SK Bupati

12 Juni 2019
Penyerahan secara simbolis bantuan sembako bagi warga terdampak covid-19 di Konawe Selatan. Foto: Ilmi

BPJamsostek Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19 di Konsel

23 Juni 2020

PT VDNI Sahuti Tuntutan Warga 3 Desa di Kecamatan Morosi

5 April 2019
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.