
Kendari, Infosultra.id-Sidang perdana Pilgub Sultra telah digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7/2018). Dalam permohonannya, tim pemenangan dan kuasa hukum Rusda Mahmud, mengungkapkan beberapa temuan pelanggaran. Termasuk temuan pelanggaran yang menyeret nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan KPU Konawe.
“Ada berbagai pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Sultra. Namun prosesnya tidak ditindaklanjuti maksimal dengan berbagai macam alasan,” ungkap Waode Nurhayati selaku Ketua tim pemenangan Rusda Mahmud, saat dihubungi melalui akun Whatsappnya, Kamis (26/7/2018).
Sederet fakta persidangan lainnya juga diuraikan oleh Kuasa Hukum Rusda Mahmud, Andre Darmawan. Yang pertama, berkaitan dengan pelanggaran yang menyeret nama lembaga KPU Sultra dan KPU Konawe.
“KPU Sultra tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan pergantian 2 komisioner KPU Konawe, sehingga komisioner KPU Konawe yang legal adalah 2 orang saja, karena 1 orangnya sudah ditahan, sehingga segala keputusan KPU Konawe terkait pelaksanaan pilgub sultra menjadi cacat hukum,” ungkap Andre saat dihubungi terpisah melalui akun Whatsappnya.
Andre juga menyinggung soal pelanggaran lainnya, termasuk laporan dana kampanye Ali mazi-Lukman Abunawas yang seharusnya diajukan selambat-lambatnya pukul 18.00 Wita, namun baru diajukan pada pukul 19.38 Wita.
Menurut Andre, berdasarkan PKPU Nomor 5/2017, batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah pukul 18.00 dan apabila terlambat maka dikenakan sanksi pembatalan calon.
“KPU berusaha merubah berita acara, tetapi kita sudah dapat bukti berita acara yg aslinya,” ujarnya.
Temuan pelanggaran lainnya yakni:
1. Pelibatan ASN dan 12 Bupati/Walikota untuk memenangkan pasangan Ali Mazi dan Lukman. Para Bupati disebutkan tidak memiliki izin kampanye.
2. Masalah PSU 41 TPS terbanyak se-Indonesia, serta masih banyaknya TPS yg seharusnya melaksanakan PSU, sehingga menandakan terjadi kecurangan masif yg dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Inti permohonan kami adalah meminta pembatalan hasil rekapitulasi Pilgub Sultra karena terjadi beberapa pelanggaran,” tutup Andre. (L2)
Discussion about this post