
Kendari, Infosultra.id–Pleno KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dianggap sarat pelanggaran. Menurut Ketua DPD Perindo Konkep, Muh Jafar, indikasi pelanggaran jelas terlihat pada coretan-coretan perubahan angka perolehan suara pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat rekap C1.
Karena itu, Jafar menegaskan akan mengajukan gugatan terhadap putusan pleno KPU Konkep, berikut bukti yang telah dikumpulkan oleh pihaknya terkait maladministrasi C1 Pleno.
“Kami menemukan 2 tempat pemungutan suara (TPS) terdapat kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara yakni di TPS 1 Lampeapi Baru dan TPS 1 Wawo Indah,” ungkapnya, Selasa (7/5/2019).
Dijelaskannya, pada TPS 1 Lampeapi Baru, terjadi penambahan 1 suara kepada calon legislatif (Caleg) PKS atas nama Saiful, nomor urut 4. Indikasi pelanggaran terlihat dari penambahan suara, dari 9 suara menjadi 10 suara saat pleno terjadi. Sedangkan pada TPS 1 Wawo Indah, juga menurutnya terdapat penggelembungan 8suara untuk PKS, dari 12 suara menjadi 20 suara.
“Ini kejahatan masif dan terstruktur, karena PKS sangat diuntungkan oleh penyelenggara dengan memberikan tambahan perolehan suara, seperti di TPS 1 Lampeapi Baru, Caleg PKS atas nama Saiful ditambahkan 1 suara dan di TPS 1 Wawo Indah yang seharusnya terdapat 12 suara untuk Caleg PKS atas nama Abdul Rahman, SE, M.A.P, namun jadi 20 suara perolehan partai dengan penambahan sebanyak 3 suara untuk Partai PKS, 3 suara untuk Azwar Anas dan 2 suara untuk Asrun, S.Ip,” jelasnya.
Rentetan kecurangan tersebut, menurut Jafar, sangat merugikan Partai Perindo Konkep. Dirinya kemudian kembali menegaskan Perindo Konkep akan melakukan gugatan kepihak Bawaslu terkait hasil pleno tersebut.
“Kami tetap menerima kalau memang kalah dan tidak memperoleh kursi di DPRD Konkep, tapi kami tidak terima kalah dengan dicurangi seperti ini, jadi kami akan melawan kecurangan-kecurangan itu,” tegasnya.
Penulis: Iwan
Editor: Aisyah Dahlan
Discussion about this post