
Kendari, Infosultra.id -La Arsyad (10), warga Kelurahan Walanbonewite,Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, meregang nyawa di tangan FD (17), yang tidak lain merupakan teman sepermainannya sendiri.
FD menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau pemotong nanas. Korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) itu tewas akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan. Nyawa korban tak dapat diselamatkan akibat perbuatan pelaku, yang diketahui masih tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) itu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menguraikan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/7/2018), sekitar pukul 10.30 Wita. Motif tindak pidana tersebut diduga hanya karena kesalahpahaman saat sedang bermain.
“Saat itu, korban dan pelaku serta teman-temannya sedang bermain di pinggir jalan poros Raha-Wamengkoli. Di jalan tersebut terdapat tempat penjualan buah Nenas,” jelas Ramos kepada Infosultra.id.
Usai bermain, sambil mencuci piring bersama, korban tiba-tiba terjatuh karena didorong oleh pelaku. Karena kesal dengan perbuatan pelaku, korban lalu menyiram air kepada pelaku. Aksi saling balas pun terjadi. Pelaku menonjok wajah korban. Tindakan kriminal lagi-lagi tidak dapat dihindari. Pelaku menusuk korban dengan pisau pemotong buah nanas yang saat itu dipegang ditangan kirinya.
“Pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau yang dipegang pada tangan kirinya, mengenai dada sebelah kanan korban,” ujar Ramos.
Korban diketahui sempat dilarikan ke Puskesmas Wakumoro untuk mendapat perawatan medis akibat luka tusukan tersebut. Namun upaya pertolongan medis tidak lagi dapat menyelamatkan nyawa korban.
Sementara pelaku sendiri kini telah diringkus oleh aparat Polsek Parigi serta anggota Satreskrim Polres Muna.
“Pelaku ditangkap di jalan poros Raha Wamengkoli, pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Parigi dan anggota Satreskrim Polres Muna serta masyarakat setempat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perub. Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Ode
Discussion about this post