
Kendari-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae (RAG-SS), menandatangani formulir dokumen B1-KWK atas tiga Parpol pengusung keduanya. Kedua figur menandatangani dokumen tersebut didampingi pengurus, kader dan simpatisan Parpol PDI P, PPP dan Hanura Kabupaten Konsel.
“Struktur partai politik sangat jelas dan tegas. Bila ada pengurus partai pengusung yang mbalelo, mendukung pasangan calon lain, bukan pak Rusmin Abdul Gani dan pak Senawan Silondae, maka akan ada sanksi partai,” kata Akrib Tokase, Sekretaris DPC PDIP Konsel Kamis (3/9/2020).
Liaison Officer (LO) paslon RAG-SS, Aswan, mengatakan, seluruh persyaratan pencalonan sudah dilengkapi keduanya.
“Termasuk persyaratan administrasi untuk mendaftar di KPU Konsel sudah siap semua,” kata Aswan.
Paslon RAG-SS dijadwalkan mendaftar di KPU Konsel, Minggu 6 September mendatang. Pendaftaran Paslon dikawal oleh pendukung simpatisan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Penulis: Himeka Gayatri
Discussion about this post