
Kendari, Infosultra.id–Legislator DPR RI, Rusda Mahmud, memaparkan hak dan kewajiban dasar masyarakat dalam tatanan 4 pilar kebangsaan, di hadapan warga desa Palambua, Kabupaten Kolaka, 12 Februari lalu. Dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan bertajuk “Pancasila Menyapa Negeri” Ini, Rusda didampingi Dandim 1412 Kolaka, Letkol Inf. Amran Wahid.
“Hak dan kewajiban meliputi hak perlindungan, sejahtera, pelayanan publik, fasilitas publik, cerdas politik dan hak sosial budaya,” kata mantan orang nomor 1 di Kolaka ini.
Rusda Mahmud juga mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, mengamalkan 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, mengingat keempatnya merupakan tiang penyangga yang mengokohkan bangsa ini dalam perjalanannya sejak diproklamirkan merdeka.

4 pilar kebangsaan ini juga diyakini sebagai penangkal perpecahan dan pemersatu bangsa di tengah beragam etnis, suku ataupu budaya yang tersebar di penjuru nusantara.
“Pengamalan pancasila, agar terus dipupuk di tengah-tengah masyarakat dan dimulai dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan keluarga, kemudian di lingkungan yang lebih luas lagi,” kata politisi partai Demokrat ini.
Selain hak-hak dan kewajiban masyarakat, sosialisasi 4 pilar kebangsan ini juga mengulas makna pancasila dalam kehidupan sehari-hari pada aspek agama, etika, budaya, ekonomi, seni dan ketahanan negara.
Penulis: Ernilam
Discussion about this post