
PT PDI Sebut Oknum Penyidik Polda Sultra Tidak Profesional Tangani Laporan Pencurian Ore Nikel
Kendari, infosultra.id-Direktur Utama PT Prima Duta Internasional (PDI), Mardin Nurdin,
mengungkapkan kekecewaannya terhadap Subdit III Ditreskrimum Kepolisian daerah (Polda) Sultra. Kekecewaan tersebut bermuara pada tindaklanjut laporan pencurian ore nikel yang menyeret nama Harun Basnapal selaku pimpinan PT Akar Mas, yang dinilainya tidak profesional.
Kepada awak media, Mardin mengungkapkan bahwa kasus pencurian ore nikel miliknya sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Ditreskrimum Polda Sultra, dengan nomor LP 11/I/2019/SPKT Polda Sultra, tertanggal 7 Januari 2019.
Sayangnya, laporan tersebut, menurut Mardin, tidak ditindaklanjuti dengan profesional.
“Kami ini kan masyarakat yang butuh pendampingan disini. Kami berharap beliau bisa adil, tidak tebang pilih,” ujar Mardin, kepada awak media, Jumat (25/1/2019).
Polemik laporan pencurian ore nikel itu sendiri, dimulai pasca laporan polisi yang diajukan PT PDI. Dari keterangan Mardin, ore nikel miliknya sebesar 3300 metrik ton, tiba-tiba diangkut oleh PT Akar Mas, yang dinakhodai Harun Basnafal, lewat jetty (pelabuhan) SSB menuju Kapal MV Silvia Ambition, tanpa seizin pihaknya.
Kekecewaan Mardin semakin memuncak dengan munculnya dugaan bahwa penyidik Polda Sultra, juga membiarkan pengangkutan stock file tersebut.
Menurut Mardin, pihak penyidik melegalkan keberangkatan kapal tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini dirinya.
“Kalau ini diangkut atau dicuri, kan sama saja menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Beberapa pihak, yakni dirinya sebagai pelapor, sekaligus direktur utama PT PDI dan terlapor, yakni H. Lukman selaku direktur operasional PT akar mas, Simon Tarigan selaku pembeli, serta komisaris Toshida, Tommy, lalu dimediasi oleh oknum penyidik tersebut untuk menuntaskan persoalan itu.
Namun mediasi itu, menurut Mardin, tidak juga mencapai titik temu ataupun kesepakatan menuju jalan damai.
H. Harun Basnafal pasca mediasi itu, dianggapnya tidak transparan melaporkan volume ore nickel yang diangkut dari Stock File PT Akar Mas menuju Jetty PT SSB yang digunakan untuk proses transhipmen ke Kapal MV Silvia Ambition.
Bahkan, kata Mardin, oknum penyidik terindikasi menerima uang sebesar 570 juta yang diperoleh dari pihak terlapor untuk memuluskan pengangkutan ore nikel tersebut.
Mardin meyakini, bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihaknya kemudian menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih jauh, jika polemik itu tak kunjung tuntas.
” Jika persoalan ini masih belum juga tuntas. Kami akan meneruskan laporan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, dalam pesan singkatnya kepada salah satu awak media, menyatakan bahwa laporan tersebut hingga kini masih ditindaklanjuti oleh penyidik ditreskrimum.
“Kita beri waktu penyidik untuk menuntaskan laporan tersebut ya,” singkatnya.
Penulis: Yaya
Editor: Alifiandra
Discussion about this post