
Kendari,Infosultra.id-Manajemen PT Konawe Putra Propertindo (KPP) menolak tudingan yang dialamatkan oleh pihak-pihak tertentu, terkait praktek jual beli aset (transaksi tanah) dengan perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park ( PT. VDNIP).
“KPP disebut menjual lahan kepada perusahaan lain. Seandainya kami memang menjual itu kan ada prosedur hukumnya. KPP juga menegaskan tidak pernah berhubungan ataupun melakukan praktek jual beli aset dengan pihak VDNIP,” jelas Edy Wijaya, selaku Kuasa Direktur Utama PT KPP, saat menggelar konferensi pers di Kendari, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, Edy juga menegaskan bahwa Leo Chandra yang merupakan komisaris perusahaan PT Sugih Artha Mineral, juga memiliki saham sebesar 35 persen di PT KPP sendiri. Sehingga Leo dianggap memiliki hak dan kepentingan di perusahaan tersebut, meski tidak memiliki jabatan struktural.
“Sesuai akta terakhir PT KPP, terkait tudingan pihak VDNI terkait keberadaan Leo, menyatakan bahwa surat klarifikasi sesuai akta terkahir perusahaan PT KPP. Leo merupakan komisaris perusahaan Sugiharta dengan kepemilikan saham sebesar 75 persen. Sedangkan di KPP, Leo memiliki saham sebesar 35 persen. Jadi tudingan Virtue tdk benar. Beliau memang tidak ada kedudukan dalam manajemen KPP, tapi tetap memiliki hak di perusahaan,” jelasnya.
Klarifikasi itu juga dituangkan dalam surat pemberitahuan dan klarifikasi resmi PT KPP Nomor 021/V/KPP/2018-CCH, yang ditandatangani oleh Chen Cao Hong selaku Direktur, dan Tomi selaku Komisaris. Dihadapan awak media, Edy menunjukkan surat klarifikasi tersebut
Sementara itu, menyoal keberadaan sertifikat tanah. Edy, mewakili Pihak KPP, juga membantah melakukan pembelian lahan secara keseluruhan untuk jalur pengangkut material tambang (hauling).
“Masalah sertifikat dikarenakan dulu pembelian lahan ke masyarakat untuk jalur holing itu tidak keseluruhan, sebagian lagi milik masyarakat. Kami pihak KPP pun akan melakukan pemecahan atas sertifikat itu, Yang membuat prosesnya lama, karena selama ini kami kan menunggu. KPP ini kan punya anak perusahaan jalur lintas konawe, sehingga yang kami ajukan ini agak lama. Sertifikat induk ada sama kami dan sudah kami laporkan ke Polres setempat. Setelah penyelidikan selesai kami akan lakukan yang menjadi kewajiban KPP kepada masyarakat,” urainya.
Untuk diketahui, PT KPP pertama kali masuk ke Morosi, Kabupaten Konawe, pada awal Tahun 2013. Di bawah pimpinan Leo Candra Edward, perusahaan ini mulai melakukan persiapan kawasan Industri Morosi dengan melakukan sosialisasi dan pembebasan lahan warga.
Sampai saat ini, luas lahan yang sudah dibebaskan oleh PT KPP yakni seluas 720 Ha dari target 5000 Ha (izin kawasan industri), termasuk pembuatan Jalan tambang atau sering juga disebut hauling road, sepanjang 32 KM x 30 M, yang terbentang dari Pondidaha sampai ke Kawasan Jetty yang sekarang dikenal di Desa Tani Indah Kecamatan Kapoilala, Kabupaten Konawe. Kawasan industri Konawe, hingga kini berhasil masuk dalam program Nawacita 13 kawasan industri prioritas pemerintahan Presiden Jokowi. (Nilam)
Discussion about this post