• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home sultraku

PT KPP Bantah Tudingan Praktek Jual Beli Aset Dengan PT VDNIP

robiah by robiah
25 Mei 2018
in sultraku
0
infosultra

Kendari,Infosultra.id-Manajemen PT Konawe Putra Propertindo (KPP) menolak tudingan yang dialamatkan oleh pihak-pihak tertentu, terkait praktek jual beli aset (transaksi tanah) dengan perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park ( PT. VDNIP).

“KPP disebut menjual lahan kepada perusahaan lain. Seandainya kami memang menjual itu kan ada prosedur hukumnya. KPP juga menegaskan tidak pernah berhubungan ataupun melakukan praktek jual beli aset dengan pihak VDNIP,” jelas Edy Wijaya, selaku Kuasa Direktur Utama PT KPP, saat menggelar konferensi pers di Kendari, Jumat (25/5/2018).

Selain itu, Edy juga menegaskan bahwa Leo Chandra yang merupakan komisaris perusahaan PT Sugih Artha Mineral, juga memiliki saham sebesar 35 persen di PT KPP sendiri. Sehingga Leo  dianggap memiliki hak dan kepentingan di perusahaan tersebut, meski tidak memiliki jabatan struktural.

“Sesuai akta terakhir PT KPP, terkait tudingan pihak VDNI terkait keberadaan Leo, menyatakan bahwa surat klarifikasi sesuai akta terkahir perusahaan PT KPP. Leo merupakan komisaris perusahaan Sugiharta dengan kepemilikan saham sebesar 75 persen. Sedangkan di KPP, Leo memiliki saham sebesar 35 persen. Jadi tudingan Virtue tdk benar. Beliau memang tidak ada kedudukan dalam manajemen KPP, tapi tetap memiliki hak di perusahaan,” jelasnya.

Klarifikasi itu juga dituangkan dalam surat pemberitahuan dan klarifikasi resmi PT KPP Nomor 021/V/KPP/2018-CCH, yang ditandatangani oleh Chen Cao Hong selaku Direktur, dan Tomi selaku Komisaris. Dihadapan awak media, Edy menunjukkan surat klarifikasi tersebut

Sementara itu, menyoal keberadaan sertifikat tanah. Edy, mewakili Pihak KPP, juga membantah melakukan pembelian lahan secara keseluruhan untuk jalur pengangkut material tambang (hauling).

“Masalah sertifikat dikarenakan dulu pembelian lahan ke masyarakat untuk jalur holing itu tidak keseluruhan, sebagian lagi milik masyarakat. Kami pihak KPP pun akan melakukan pemecahan atas sertifikat itu, Yang membuat prosesnya lama, karena selama ini kami kan menunggu. KPP ini kan punya anak perusahaan jalur lintas konawe, sehingga yang kami ajukan ini agak lama. Sertifikat induk ada sama kami dan sudah kami laporkan ke Polres setempat. Setelah penyelidikan selesai kami akan lakukan yang menjadi kewajiban KPP kepada masyarakat,” urainya.

Untuk diketahui, PT KPP pertama kali masuk ke Morosi, Kabupaten Konawe, pada awal Tahun 2013. Di bawah pimpinan Leo Candra Edward, perusahaan ini mulai melakukan persiapan kawasan Industri Morosi dengan melakukan sosialisasi dan pembebasan lahan warga.

Sampai saat ini, luas lahan  yang sudah dibebaskan oleh PT KPP yakni seluas 720 Ha dari target 5000 Ha (izin kawasan industri), termasuk pembuatan Jalan tambang atau sering juga disebut hauling road, sepanjang 32 KM x 30 M, yang terbentang dari Pondidaha sampai ke Kawasan Jetty yang sekarang dikenal di Desa Tani Indah Kecamatan Kapoilala, Kabupaten Konawe. Kawasan industri Konawe, hingga kini berhasil masuk dalam program Nawacita 13 kawasan industri prioritas pemerintahan Presiden Jokowi. (Nilam)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Dana Kompensasi Belum Dibayar, Warga Sebut PT VDNI Lakukan Tindakan Pembodohan

Next Post

Latihan Teknis dan Taktis Yonif 725/Woroagi Ditutup Resmi Oleh Kasrem 143/Ho

Next Post

Latihan Teknis dan Taktis Yonif 725/Woroagi Ditutup Resmi Oleh Kasrem 143/Ho

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Perangi Hoax, UKM Anti Radikalisme UHO Sinergi Dengan Polda Sultra dan AJI Kendari

17 Oktober 2018

Upaya Go Food ‘Growth Partner Perkuat Keamanan Digital Sektor UMKM

2 September 2020

Fandi Hasib, Jurnalis Nasional Asal Sultra yang Menolak Berhenti Berjuang Untuk Daerah

13 Oktober 2018

Garuda Indonesia Kembali Buka Layanan Penerbangan Menuju Wakatobi

28 Januari 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.