
Kendari, Infosultra.id – Ratusan minuman keras (Miras) tradisional jenis arak berhasil disita petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia. Penyitaan Miras kali ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah hukum Polsek Poasia.
Pengungkapan kepemilikan Miras itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Kompol Arfah berserta anggotanya, Rabu (18/7/2018), pukul 16.00 Wita.
“Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil menyita sebanyak 740 liter arak yang sudah dikemas dalam jerigen bermuatan 20 liter,” ungkap Arfah saat ditemui di Makopolsek Poasia, Kamis (19/7/2018).
Miras tersebut disimpan dalam diruangan khusus disalah satu rumah warga yang terletak di Jalan A.H. Nasition, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Poasia. Sebelum petugas menemukan satu jerigen ukuran 20 liter berisikan arak, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaaan disekitar rumah milik pedagang, LD (36). Hasilnya, petugas berhasil menemukan 36 jerigen ukuran 20 liter yang disimpan dalam ruangan.
“Awalnya kita dapat satu jerigen saja, setelah kita lakukan pemeriksaan rumah LD kami menemukan arak yang disimpan salah satu ruangan khusus,” terangnya.
Dari hasil interogasi petugas, miras tersebut diperoleh dari Raha, Kabupaten Muna. Saat ini ratusan liter miras sudah diamankan di Mako Polsek Poasia. Sedangkan pemiliknya dikenakan pelanggaran ketentuan perda dan diproses sesuai dengan pelanggaran Perda. PIhaknya juga telah memberikan teguran dan surat pernyataan kepada pedagang Miras tersebut.
Laporan: Ode
Discussion about this post