• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Polsek Poasia Sita Ratusan Liter Miras Tradisional

robiah by robiah
19 Juli 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id  –  Ratusan minuman keras (Miras) tradisional jenis arak berhasil disita petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia. Penyitaan Miras kali ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah hukum Polsek Poasia.

Pengungkapan kepemilikan Miras itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Kompol Arfah berserta anggotanya, Rabu (18/7/2018), pukul 16.00 Wita.

“Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil menyita sebanyak 740 liter arak yang sudah dikemas dalam jerigen bermuatan 20 liter,” ungkap Arfah saat ditemui di Makopolsek Poasia, Kamis (19/7/2018).

Miras tersebut disimpan dalam diruangan khusus disalah satu rumah warga yang terletak di Jalan A.H. Nasition, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Poasia. Sebelum petugas menemukan satu jerigen ukuran 20 liter berisikan arak, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaaan disekitar rumah milik pedagang, LD (36). Hasilnya, petugas berhasil menemukan 36 jerigen ukuran 20 liter yang disimpan dalam ruangan.

Kapolsek Poasia, Kompol Arfah.

“Awalnya kita dapat satu jerigen saja, setelah kita lakukan pemeriksaan rumah LD kami menemukan arak yang disimpan salah satu ruangan khusus,” terangnya.

Dari hasil interogasi petugas, miras tersebut diperoleh dari Raha, Kabupaten Muna. Saat ini ratusan liter miras sudah diamankan di Mako Polsek Poasia. Sedangkan pemiliknya dikenakan pelanggaran ketentuan perda dan diproses sesuai dengan pelanggaran Perda. PIhaknya juga telah memberikan teguran dan surat pernyataan kepada pedagang Miras tersebut.

 

Laporan: Ode

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Politisi Golkar Asal Bombana ini Optimis Menang Di Pileg 2019

Next Post

Kabag Hukum Pemkot Kendari: Pembongkaran Pasar Panjang  Bukan Kategori Pengrusakan

Next Post

Kabag Hukum Pemkot Kendari: Pembongkaran Pasar Panjang  Bukan Kategori Pengrusakan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Kabid Humas Polda Sultra Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan di Konda

10 Agustus 2018

Perang Quick Count Pilkada Sultra, JB: Rusda-Sjafei Tetap Menang

28 Juni 2018

Perekonomian Melemah Imbas Pandemi, Rusda Mahmud Salurkan Bantuan Stimulus Bina UMKM di Sultra

9 Oktober 2020

Petarung One Pride MMA Jeka Saragi, Hadiri Audisi Sumatera Fighter Di Kota Pekanbaru

21 Agustus 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.