
Kendari, Infosultra.id – Tim Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Wakatobi, berhasil mengamankan bom ikan siap ledak di Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Bom ikan siap ledak itu ditemukan dirumah milik HN (48).
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, diamankan polisi kerena diduga telah menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan bahan peledak tanpa izin. Pengamanan terlapor berdasarkan Laporan polisi Nomor. : LP/89 / VIII/ 2018/Sultra/ Res wakatobi, tgl 14 Agust 2018.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, pada hari Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 19.30 Wita ditemukan bahan peledak berupa bom ikan siap ledak di kediaman milik HN.
“Dari hasil penyelidikan Pol Air Wakatobi, petugas lalu melakukan penggeledahan rumah milik HN, dan ditemukan bom ikan siap ledak,” ucap Harry Gondenhardt, Rabu (15/8) siang tadi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 botol handak siap ledak, 2 kantong pupuk Ammonium Nitrate, 5 bungkus korek api, 1 buah Acu 12 A, 1 buah detonator siap ledak, 8 buah detenator siap pakai,1 rol kabel, 2 (dua) jerigen modifikasi, 1 gulung benang jahit.
“Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan terlapor serta barang buktinya di Mako Polres Wakatobi,” bebernya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan memeriksa terlapor dan saksi-saksi. Kemudian pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan diteruskan dengan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt/1951 / LN Nomor 78 tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau atau pidana pidana penjara selama 20 Tahun. (Ode)
Discussion about this post