• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Polisi Sita Bom Ikan Siap Ledak di Desa Mola Nelayan Bakti

robiah by robiah
15 Agustus 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id – Tim Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Wakatobi, berhasil mengamankan bom ikan siap ledak di Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Bom ikan siap ledak itu ditemukan dirumah milik HN (48).

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, diamankan polisi kerena diduga telah menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan bahan peledak tanpa izin. Pengamanan terlapor berdasarkan Laporan polisi Nomor. : LP/89 / VIII/ 2018/Sultra/ Res wakatobi, tgl 14 Agust 2018.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, pada hari Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 19.30 Wita ditemukan bahan peledak berupa bom ikan siap ledak di kediaman milik HN.

“Dari hasil penyelidikan Pol Air Wakatobi, petugas lalu melakukan penggeledahan rumah milik HN, dan ditemukan bom ikan siap ledak,” ucap Harry Gondenhardt, Rabu (15/8) siang tadi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 botol handak siap ledak, 2 kantong pupuk Ammonium Nitrate, 5 bungkus korek api, 1 buah Acu 12 A, 1 buah detonator siap ledak, 8 buah detenator siap pakai,1 rol kabel, 2 (dua) jerigen modifikasi, 1 gulung benang jahit.

“Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan terlapor serta barang buktinya di Mako Polres Wakatobi,” bebernya.

Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan memeriksa terlapor dan saksi-saksi. Kemudian pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan diteruskan dengan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt/1951 / LN Nomor 78 tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau atau pidana pidana penjara selama 20 Tahun. (Ode)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

PT LTT Peroleh Penghargaan Responden Terbaik 2018 Dari Bank Indonesia

Next Post

Dua Anak Hilang Di Pulau Labengki Ditemukan Selamat

Next Post

Dua Anak Hilang Di Pulau Labengki Ditemukan Selamat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Yunus Sibau, terlapor kasus dugaan penganiayaan anak di Kendari, saat merilis statement resmi soal pelaporan balik penyalahgunaan UU ITE oleh pihak pelapor. Foto: Istimewa.

Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Kendari Dilaporkan Balik ke Polisi

30 April 2020

Derita Kanker Payudara, Warga Kendari Barat Ini Butuh Uluran Tangan Dermawan

7 Januari 2019

Pilkada Serentak Bertepatan Libur Lebaran, JB Imbau Masyarakat Komitmen Gunakan Hak Pilih

14 Juni 2018

Pasca Penangkapan Komplotan Begal Cacing, Polsek Kemaraya Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

25 Juli 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra
  • Hugua Salurkan Bantuan Sosial ke Komunitas Ojek Online Baubau
  • Kadin Sultra Era Kepemimpinan La Mandi, Pengamat Ekonomi: Belum Optimal Bersinergi

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.