• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home info terkini

Polisi dan Pertamina Didesak Segera Tindaklanjuti Dugaan Penimbunan BBM di Lalunggasumeeto

lala by lala
26 September 2020
in info terkini
0
Sekertaris Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur. Foto: Aditya.

Sekertaris Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur. Foto: Aditya.

infosultra

Kendari, Infosultra.id-PT Pertamina (Persero) Sultra didesak untuk segera berkoordinasi bersama aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Lalunggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra. Desakan ini diungkapkan oleh Sekertaris Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Jumat (25/9/2020).

Menurut Fahd, pemberitaan soal dugaan aktifitas penimbunan BBM itu sudah beredar luas di media massa, sehingga, kata dia, pihak PT. Pertamina Depot Kendari dan Polda Sultra harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), di lokasi yang disebut-sebut jadi salah satu sarang penimbunan BBM itu.

“Jadi, Pertamina dan kepolisian harusnya mengusut dan melakukan sidak di lokasi tersebut. Apalagi dari informasi di media, bahwa BBM itu hasil penimbunan, ” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Fahd menambahkan, jika benar aktivitas jual beli minyak di lokasi tersebut tak dilengkapi dokumen yang legal, maka negara sudah pasti dirugikan. Sebab, sudah pasti tak ada pajak yang diterima dari jual beli BBM itu.

“Harus ditelusuri, dari mana oknum yang dikatakan penimbun minyak itu membeli BBM. Dan apakah dia ada izinnya? Kalau tidak ada, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Apalagi, jika penampungan BBM milik oknum tersebut tidak sesuai standar, juga akan berdampak pada terjadinya pencemaran lingkungan.

“Dari sisi penampungan yah harusnya ada izin terkait lingkungan hidup, karena minimal dia itu harus ada tangki bukan jerigen, karena dapat menyebabkan kebakaran dan pencemaran lingkungan, ” ujar Fahd.

“Dan intinya itu, dari pihak pertamina ataupun langsung dari pihak yang berwenang harus mengusut, apakah sudah ada izinnya atau memiliki persyaratan seperti yang diamanahkan di UU Migas dan peraturan Pertamina, ” tegasnya.

Tak hanya itu, Fahd menyebutkan, bahwa secara hukum, aktivitas ilegal layak diganjar sanksi yakni dengan proses hukum dan adnimistrasi, yang mana penindakan ilegal tertera pada UU Migas dan hal itu mengarah ke ranah pidana.

“Kalau sifatnya penyalahgunaan adnimistrasi itu salahnya diliat lagi izinnya, ada tidak izin jual belinya, kalau tidak ada jelas itu merupakan pelanggaran, ” ungkap Fahd.

Jika terbukti BBM diwilayah itu masuk dalam sindikat ilegal alias black market (pasar gelap), Fahd bisa memastikan para transportir resmi juga turut dirugikan. Sebab, yang resmi melakukan jual beli minyak disertai dengan membayar pajak ke negara, sedangkan black market sudah pasti tidak ada yang diterima negara dari aktivitas tersebut.

“Bukan saja pihak Pertamina yang dirugikan, teman-teman transportir resmi juga turut dirugikan dari ulah penimbun BBM itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf c dijelaskan, bahwa penyimpanan BBM tanpa izin diancam dengan pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Melansir laman Kiatnews.com, dugaan penimbunan BBM di Desa Lalonggasumeeto mencuat setelah dua orang nelayan melaporkan penyitaan BBM oleh aparat Kepolisian. Kepada awak media, mereka mengeluhkan tindakan aparat yang dianggap tebang pilih dalam penindakan BBM illegal.

“Ini yang saya heran, masa BBM-ku disita. Ini BBM kasian saya dapat dari barter ikan sama kru kapal tugboat. Itupun saya kumpul-kumpul. Kalau saya disuruh bawa sayur sama ikan di kapalnya mereka, saya selalu dikasih BBM, kadang satu dua jerigen, bukan kasian hasil mencuri ini, ”ungkap nelayan, sekaligus sumber anonim ini, Rabu (16/9/2020) lalu.

Ia mengatakan, selain BBM miliknya, BBM rekannya juga ikut disita.

“Teman saya juga sempat tantang polisi, dia bilang kalau mau tangkap penimbun BBM besar saya tunjukan tempatnya, dan yang punya itu satu orang Ibu-ibu,” tambahnya.

 

Penulis: Aditya Pandewolo

Editor: ER

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: BBM ilegalhiswana migaslalunggasumeetopenimbunan BBMsultra
Previous Post

Optimalisasi Peran UMKM, Gojek Upgrade Layanan Aktivasi Mandiri di Aplikasi GoBiz

Next Post

Asrun Lio Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IKA FKIP UHO

Next Post

Asrun Lio Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IKA FKIP UHO

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Insiden Tewasnya Remaja Berujung Bentrok Antar Warga di Baubau

4 Januari 2018

Rangkaian Harganas, BKKBN Edukasi Ratusan Mahasiswa Poltekkes Kendari

4 Agustus 2018

Statement Rusman Emba Soal Polemik Hasil Swab Cakada Muna

12 September 2020

Peringati HUT XX, IAD Sultra Akselerasi Kinerja Melalui Pengembangan IT

21 Juli 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra
  • Hugua Salurkan Bantuan Sosial ke Komunitas Ojek Online Baubau

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.