
Kendari, Infosultra.id –Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan barang bukti 250 liter solar dari tangan seorang pria berinsial FB (56). FB diduga memperoleh solar dari salah satu SPBU yang ada di Kota Kendari.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, saat ditemui Senin (3/9/2018), membeberkan, solar tersebut diamankan saat tersangka melakukan pengisian BBM bersubsidi disalah satu SPBU di Kota Kendari.
Tersangka menimbun BBM dengan cara memodifikasi tangki, agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.
“Tersangka mengambil solar dari salah satu SPBU yang ada di Kendari,”ujarnya.
Solar yang ada dalam tangki hasil modifikasi itu lalu ditampung dengan menggunakan alat penghisap berupa selang plastik. Solar tersebut kemudian dimasukan kedalam jerigen berukuran 35 liter.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil, STNK, kunci kontak, lima jerigen ukuran 35 liter, masing-masing berisikan solar 30 liter. Sembilan jerigen kosong kuran 35 liter serta sebuah selang plastik.
“Terkait kasus ini, sudah lima orang saksi yang sudah diperiksa. Kami juga menghadirkan keterangan saksi ahli dari dinas ESDM Provinsi Sultra,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55, pasal 53 huruf c juncto pasal 23 ayat (2) huruf c, Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penulis: Ode
Editor: Alifiandra. A
Discussion about this post