• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Polda Sultra Ungkap Penimbunan Solar Modifikasi Tangki

robiah by robiah
3 September 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id –Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan barang bukti 250 liter solar dari tangan seorang pria berinsial FB (56). FB diduga memperoleh solar dari salah satu SPBU yang ada di Kota Kendari.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, saat ditemui Senin (3/9/2018), membeberkan, solar tersebut diamankan saat tersangka melakukan pengisian BBM bersubsidi disalah satu SPBU di Kota Kendari.

Tersangka menimbun BBM dengan cara memodifikasi tangki, agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.

“Tersangka mengambil solar dari salah satu SPBU yang ada di Kendari,”ujarnya.

Solar yang ada dalam tangki hasil modifikasi itu lalu ditampung dengan menggunakan alat penghisap berupa selang plastik. Solar tersebut kemudian dimasukan kedalam jerigen berukuran 35 liter.

Dari  pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil, STNK, kunci kontak, lima jerigen ukuran 35 liter, masing-masing berisikan solar 30 liter. Sembilan jerigen kosong kuran 35 liter serta sebuah selang plastik.

“Terkait kasus ini, sudah lima orang saksi yang sudah diperiksa. Kami juga menghadirkan keterangan saksi ahli dari dinas ESDM Provinsi Sultra,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55, pasal 53 huruf c juncto pasal 23 ayat (2) huruf c, Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Penulis: Ode

Editor: Alifiandra. A

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Sejumlah Komunitas dan Organisasi Sultra Tolak Deklarasi 2019GantiPresiden

Next Post

Dua Oknum Polisi Penganiaya Bripda Faturrahman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Next Post

Dua Oknum Polisi Penganiaya Bripda Faturrahman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

HUT RI ke-73, Bupati Wakatobi Kukuhkan 70 Paskibraka

16 Agustus 2018

Relawan Fortuna Optimis Raih Target 80 Persen Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Sultra

22 Februari 2019

Guna Mendongkrak Angka Kunjungan Pariwisata Wakatobi, W-TAC Harapkan Pemda Menggelar One Day Trail Adventure

29 Juli 2018

Quick Count Pilbup Konawe, Kery-Gusli Unggul

27 Juni 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.