
Kendari, Infosultra.id-Demi menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 27 Juni esok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, fokus melakukan pengawasan dan sosialisasi bagi peserta Pilkada, termasuk Paslon, tim sukses (timses), maupun wajib pilih. Hal itu juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu, melalui rilis pers Bawaslu Sultra beberapa waktu lalu.
Imbauan itu meliputi:
1. Jelang masa tenang dan pungut-hitung, Bawaslu Sultra mengingatkan kembali kepada semua paslon dan tim sukses Pilkada serentak, untuk tidak melakukan politik uang. Hal tersebut dilakukan disamping karena semua paslon telah mendeklarasikan tolak politik uang, juga disebabkan besarnya resiko atau sanksi bagi paslon kepala daerah yg melakukan politik uang.
2. Sanksi pertama bagi paslon yg melakukan politik uang adalah sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun, sebagaimana diatur dalam UU 10 Thn 2016 pasal 187 A. Selain itu, paslon yang melakukan politik uang juga membahayakan sang penerima uang.
“Karena orang yg menerima uang dari paslon juga diancam pidana minimal 3 tahun,” ungkap Hamirudin.
Sanksi kedua bagi paslon yg melakukan politik yg terjadi secara terstruktur, Sistematis dan masif, untuk mempengaruhi pilihan pemilih, dapat dikenakan sanksi diskualifikasi sebagai Paslon kepala daerah.
“Untuk mencegah terjadinya politik uang, bawaslu Sultra telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untk intens melakukan patroli pengawasan hingga selesainya pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Bawaslu sultra berharap agar semua pihak ikut terlibat dalam mengawasi dan memastikan potensi terjadinya praktik politik uang. Bila gejala politik uang teridientifikasi, makas saksi diimbau agar segera melaporkan ke pengawas pemilih terdekat. (L2)
Discussion about this post