
WAKATOBI, INFOSULTRA.ID-Perikanan berkenjutan (sustainable fisheries), menjadi salah satu hal utama yang terus disuarakan dalam web seminar (webinar) yang digagas komunitas melihat alam (Kamelia). Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Wakatobi, Kamelia berupya terus melakukan pendampingan dan kolaborasi dengan komunitas, LSM dan NGOs.
Adapun peran penting Masyarakat Hukum Adat (MHA) tertuang pada pasal 18 B UUD 1945 Menyatakan bahwa ‘’Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonal sepanjang masih hidup dan prinsip negara kesatuan republik indonesia’’ olehnya itu, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat sangatlah penting.
Di Kabupaten Wakatobi, terdapat empat kawasan Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang sudah diakui keberadaannya, yang meliputi MHA kadie LIya, MHA Barata Kahedupa, MHA kawati Tomia, MHA Sarano Wali

“Webinar ini kami gagas agar peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam menciptakan kawasan perikanan berkelanjutan tetap terjaga, tercatat 190 peserta webinar yang mengikuti via online,” ungkap Hardin Ketua Komunitas Melihat Alam.

Kesimpulan dari webinar tata kelola MHAkali ini yakni tata kelola perikanan dan konservasi yang dilakukan oleh perintah harus saling teintegritas. Kemudian kearifan lokal yang menjadi kekayaan budaya dan sejarah dan MHA harus dilestarikan, termasuk 4 wilayah MHA diberikan peran dan pengelolaan sumber daya alam pesisir, selain itu, harus ada transformasi nilai-nilai MHA untuk generasi milenial agar menjadi kekayaan peradaban di Wakatobi.
Reporter : Andra
Discussion about this post