• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home sultraku

Pendapat Pemerhati Lingkungan Soal Eksistensi Perusahaan Tambang  PT GMS Laonti

redaksi by redaksi
20 April 2018
in sultraku
0
infosultra

Kendari , Infosultra.id – Pendapat Pemerhati Lingkungan Soal Eksistensi Perusahaan Tambang  PT GMS Laonti. Wilayah Sultra diketahui menyimpan jutaan potensi Sumberdaya Alam. Mulai dari pesisir dengan hasil perikanannya, sektor peternakan, pariwisata, sektor pertanian dengan hasil pangan yang beranekaragam, serta sektor pertambangan.

Potensi SDA multisektor diatas tidak dipungkiri menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi di daerah yang akan segera memasuki usia ke-57 Tahun itu. Namun belakangan, aktifitas di sektor pertambangan kembali disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif menyuarakan isu terkait lingkungan.

Pendapat Pemerhati Lingkungan Soal Eksistensi Perusahaan Tambang  PT GMS Laonti

Kisran Makati, Direktur Eksekutif Daerah  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, menyoroti soal aktifitas tambang diwilayah pesisir. Salah satunya yakni perusahaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang terletak di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Kisran, Laonti merupakan wilayah dengan gugusan pulau kecil, sehingga tak dimungkinkan akan adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

“Tidak ada aktivitas ekstraktif yang ramah lingkungan, semuanya pasti akan merusak lingkungan,” ujarnya.

Kisran kemudian menelaah keberadaan perusahaan tersebut berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa  pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau, dijelaskan bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri, perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.

Karena itu, menurut Kisran, aktifitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit hendaknya tak dilakukan di kawasan pulau kecil dan pesisir.

Kembali menyoal keberadaan PT GMS. Menurut Kisran, meskipun pihak perusahaan mengklaim lokasi yang dimiliki tak masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi, namun aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut dipastikan berpotensi untuk merusak ekosistem hutan dan lingkungan di kawasan itu.

Erosi (pengikisan tanah) juga dipastikannya akan terjadi di kala musim penghujan tiba, sehingga bisa berdampak pada hasil pertanian masyarakat setempat dan ekosistem lainnya. Pencemaran laut pun bisa terjadi, karena kehadiran PT GMS ini dipastikan akan disertai dengan pembangunan pelabuhan khusus (Jetty) untuk pengapalan ore. Tidak hanya itu, debu dan polusi yang dihasilkan dari mobilitas pengangkutan material juga dipastikan beresiko menyumbang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Dimana-mana itu, kalau ada Jetty pasti sudah akan terjadi pencemaran laut. Jadi, masyarakat petani rumput laut dan nelayan yang menjadi korban,” tutup Kisran.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Ratusan Warga Kawal Masuknya Alat Berat PT GMS

Next Post

POSPERA Kendari Soroti Aktifitas Tambang Di Laonti

Next Post

POSPERA Kendari Soroti Aktifitas Tambang Di Laonti

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Aksi Peduli Lingkungan, PLN Area Baubau Tanam Mangrove di Wakatobi

3 Oktober 2018

Resmi Diluncurkan Hari Ini, Go-Jek Siap Dorong Potensi Kewirausahaan di Kendari

20 Agustus 2018

Rapat Konsolidasi Pilkada, DPP PDIP Siap Menangkan Pasangan Rusmin-Senawan di Konsel

19 Juli 2020

Satgas TMMD ke-104 Konawe, Kodim 1417/Kendari, Finalisasi Pembangunan Gereja Pancaran Kasih

16 Maret 2019
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • FJIK Sultra Galang Donasi Untuk Korban Bencana Sulbar
  • Pangdam XIV Hasanuddin Resmikan Fitness Center Korem 143/HO
  • Wings Air Kembali Buka Layanan Penerbangan Berjadwal Dari Palu
  • Komitmen KSP Sahabat Mitra Sejati Dalam Penyaluran Kredit dan Pendampingan UMKM di Indonesia

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.