
Kendari, Infosultra.id-Yunus Sibau, terlapor kasus dugaan penganiayaan anak dari wali siswa berinisial O, di SD Pelangi,12 Maret lalu, balik melaporkan pelapor tersebut dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Melalui kuasa hukumnya,Fatahillah, Yunus terlebih dahulu mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyeret namanya dinilainya tak cukup bukti untuk dinaikkan ke meja penyidikan.
Lebih jauh Fatahilah menjelaskan lagi, saat pihaknya berkomunikasi dengan penyidik, saksi dan bukti yang ada tak mengarah kepada penganiayaan. Saksi kunci juga menurutnya tidak menguatkan pernyataan pelapor tentang adanya tindakan penganiayaan dari kliennya, Yunus Hibau, kepada anak dibawah umur yang sempat diberitakan masuk dan dirawat di RS beberapa hari, setelah mendapat tindakan pengancaman dari Yunus Hibau.
“Tidak ada bukti kekerasan dalam hasil visum. Karena itu, kami akan melaporkan balik,” ujar Fatahilah didampingi rekannya, Kaisar Kalenggo.
Kembali menyoal laporan penyalahgunaan UU ITE tersebut, Fatahillah mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan O, istrinya S, dan OR, turut dilaporkan, sebab ketiganya menurutnya telah menuding kliennya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya ke media sosial. Postingan tersebut menurut Fatahillah mengarah pada tuduhan bahwa kliennya adalah pelaku penganiayaan.
“Padahal orang yang belum dinyatakan bersalah oleh vonis hakim pengadilan, berarti belum bisa disalahkan atau dituding sebagai pelaku. Karena orang ini menjustice klien kami lebih dulu di media sosial tanpa ada dasar hukum, maka kami sebut itu pencemaran nama baik,” katanya.
Fatahillah kembali menegaskan bahwa kliennya tak melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut. Penegasan itu menurut Fatahillah diperkuat dengan hasil gelar perkara, yakni laporan O memiliki bukti dan keterangan saksi yang lemah, kemudian tak ada hasil visum yang menguatkan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap anak.
“Karena sudah ada kabar bahwa laporan O lemah dan tak berdasar, kami juga akan laporkan balik tindak pidana kedua, yakni membuat laporan palsu. Kalau laporannya SP3, berarti yang bersangkutan membuat laporan palsu, dan itu jelas tindak pidana,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan anak itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar angkat bicara. Ia mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebagai langkah awal tahap penyelidikan.
“Iya, benar ada laporan tersebut. Sementara dalam penyelidikan,” ujar La Ode Aries saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/4/2020).
Penulis: Wilman
Editor: Ernilam
Discussion about this post