• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Kendari Dilaporkan Balik ke Polisi

lala by lala
30 April 2020
in daerah, kriminal
0
Yunus Sibau, terlapor kasus dugaan penganiayaan anak di Kendari, saat merilis statement resmi soal pelaporan balik penyalahgunaan UU ITE oleh pihak pelapor. Foto: Istimewa.

Yunus Sibau, terlapor kasus dugaan penganiayaan anak di Kendari, saat merilis statement resmi soal pelaporan balik penyalahgunaan UU ITE oleh pihak pelapor. Foto: Istimewa.

infosultra

Kendari, Infosultra.id-Yunus Sibau, terlapor kasus dugaan penganiayaan anak dari wali siswa berinisial O, di SD Pelangi,12 Maret lalu, balik melaporkan pelapor tersebut  dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Melalui kuasa hukumnya,Fatahillah, Yunus terlebih dahulu mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyeret namanya dinilainya tak cukup bukti untuk dinaikkan ke meja penyidikan.

Lebih jauh Fatahilah menjelaskan lagi, saat pihaknya berkomunikasi dengan penyidik, saksi dan bukti yang ada tak mengarah kepada penganiayaan. Saksi kunci juga menurutnya tidak menguatkan pernyataan pelapor tentang adanya tindakan penganiayaan dari kliennya,  Yunus Hibau, kepada anak dibawah umur yang sempat diberitakan masuk dan dirawat di RS beberapa hari, setelah mendapat tindakan pengancaman dari Yunus Hibau.

“Tidak ada bukti kekerasan dalam hasil visum. Karena itu, kami akan melaporkan balik,” ujar Fatahilah  didampingi rekannya, Kaisar Kalenggo.

Kembali menyoal laporan penyalahgunaan UU ITE tersebut, Fatahillah mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan O, istrinya S, dan OR, turut dilaporkan, sebab ketiganya menurutnya telah menuding kliennya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya ke media sosial. Postingan tersebut menurut Fatahillah mengarah pada tuduhan bahwa kliennya adalah pelaku penganiayaan.

“Padahal orang yang belum dinyatakan bersalah oleh vonis hakim pengadilan, berarti belum bisa disalahkan atau dituding sebagai pelaku. Karena orang ini menjustice klien kami lebih dulu di media sosial tanpa ada dasar hukum, maka kami sebut itu pencemaran nama baik,” katanya.

Fatahillah kembali menegaskan bahwa kliennya tak melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut. Penegasan itu menurut Fatahillah diperkuat dengan hasil gelar perkara, yakni laporan O memiliki bukti dan keterangan saksi yang lemah, kemudian tak ada hasil visum yang menguatkan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap anak.

“Karena sudah ada kabar bahwa laporan O lemah dan tak berdasar, kami juga akan laporkan balik tindak pidana kedua, yakni membuat laporan palsu. Kalau laporannya SP3, berarti yang bersangkutan membuat laporan palsu, dan itu jelas tindak pidana,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan penganiayaan anak itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar angkat bicara. Ia mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebagai langkah awal tahap penyelidikan.

“Iya, benar ada laporan tersebut. Sementara dalam penyelidikan,” ujar La Ode Aries saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/4/2020).

 

Penulis: Wilman

Editor: Ernilam

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: dugaankasuskendaripelaporpenganiayaanpolisiSD Pelangisultraterlaporyunus sibau
Previous Post

5 warga wakatobi Reaktif rapid test

Next Post

Pekat IB Sultra Salurkan Bantuan Sembako dan Takjil untuk Kaum Dhuafa di Kendari

Next Post

Pekat IB Sultra Salurkan Bantuan Sembako dan Takjil untuk Kaum Dhuafa di Kendari

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Sukacita Natal, Ratusan Jemaat Padati Gereja Kibaid Kendari

14 Desember 2018

Gempa 2,8 SR Berpusat di Barat Daya Kendari

3 Desember 2018

Ketua dan Anggota KPU Sultra di Laporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

28 Juli 2018

WON: Polemik PKPU Jangan Diperpanjang

18 September 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.