• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home info terkini

Pelapor Calon PAW DPR RI Asal Sultra Surati KPU RI Soal Perkara Dugaan Penipuan

lala by lala
8 Juli 2020
in info terkini
0
infosultra

Jakarta, Infosultra.id–Setelah  melaporkan Haerul Saleh, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 ke Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal kasus dugaan penipuan, Surya Ismail Bahari kemudian menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Surya Ismail Bahari mengatakan bahwa langkah ini ditempuh karena tersiar kabar bahwa Haerul, yang menurutnya sudah berstatus menjadi tersangka akan dilantik sebagai Calon Pengganti Antarwaktu (PAw) di kursi DPR RI.

Surat tersebut dilayangkan oleh Surya Ismail Bahari ke KPU RI pada 20 April 2020 lalu. Dalam salinan surat yang diteken Surya Ismail Bahari sendiri, tertera alamat tujuan yakni kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Surat itu juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua DPR RI, Puan Maharani, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan beberapa pihak lainnya

Sura Ismail sendiri telah membenarkan  bahwa Haerul Saleh telah ditetapkan dan masih sebagai tersangka atas kasus pidana penipuan kepada dirinya. Dia juga menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 9 Januari 2020 Nomor. B/102/I/RES.1.11/Ditreskrimum.

Dalam surat itu, Surya Ismail juga menyampaikan kronologis utang-piutang yang berujung kasus hukum. Surya Ismail sendiri yang menandatangani isi surat sebagai pihak yang menyerahkan surat dan diterima Fandi, staf KPU RI.

Saat dikonfirmasi soal surat ke KPU tersebut, Surya Ismail Bahari tidak menyangkalnya.

“Saya memang berkirim surat itu, sebagai bagian dan upaya menagih hak saya. Karena sampai sekarang belum ada tanda-tanda utang saya dibayar oleh yang bersangkutan,” kata Surya, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya diketahui politikus Partai Gerindra Haerul Saleh bersama  La Ode Husuna alias Jhon dan Tarhim dilaporkan ke polisi, lewat surat bernomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum pada 16 Juli 2019. Laporan tersebut, kata Surya, berbuntut penetapan status tersangka kepada Haerul Saleh yang terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No : B/102/I/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani AKBP M. Gafur A.H Siregar.

Surya mengatakan, laporan polisi itu dibuat pada Januari lalu, karena Haerul tidak kunjung memenuhi kewajibannya melunasi utang senilai Rp 10 miliar, dan kompensasi pembagian keuntungan senilai Rp 6,4 miliar.

“Jadi totalnya Rp 16,4 miliar,” katanya.

Dalam catatan kronologis kejadian yang diperoleh media, diketahui transaksi hutang piutang itu terjadi pada 6 Juni 2018, ketika Haerul Saleh datang menemui Surya Ismail Bahari. Saat itu, mantan anggota Komisi 11 DPR itu mengatakan memerlukan dana untuk mengangkut biji nikel sebanyak 100 ribu WT yang dikelola PT Ringa Jhon Indocemet yang melakukan kerja sama operasi dengan PT Toshida Indonesia.

Dana pinjaman berikut kompensasi berdasarkan  perjanjian yang dibuat oleh Surya Ismail Bahari,  akan dikembalikan dalam dua bulan, atau sekitar awal Agustus 2018. Namun, hutang tersebut, kata Surya, sampai saat ini tidak pernah  dikembalikan.

Surya Ismail Bahari kemudian menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.

Surya Ismail Bahari membenarkan bahwa dalam salinan dokumen perjanjian antara dirinya dengan Tarhim selaku Direktur Utama PT Ringa Jhon Indocemet, tercantum kesepakatan peminjaman uang dan janji pengembaliannya. Dokumen perjanjian yang diteken pada 8 Juni 2018 dicatatkan di kantor notaris Yualita Widyadhari SH. MH.

Selain itu juga ada perjanjian antara Surya Ismail Bahari dengan Haerul Saleh La Ode Husuna alias Jhon dan Tarhim pada 15 Januari 2020, yang berisi pernyataan mereka untuk mengembalikan uang titipan.

“Dalam pernyataan tersebut, ketiga orang tersebut berjanji akan mengembalikan dana pinjaman tersebut,” pungkas Surya.

Haerul Saleh selaku terlapor, saat dihubungi awak media via WhatsApp, belum memberikan tanggapan apapun terkait perkara yang melibatkan namanya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: haerul salehhutang piutangKPU RIPAW DPR RIsultraSurya Ismail Bahari
Previous Post

Abu Hasan Mendadak Lengser Dari Posisi Ketua DPD PDI P Sultra

Next Post

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Kroscek Dokumen 156 TKA yang Telah Menjalani Masa Karantina

Next Post
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad, saat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian atas 156 TKA cluster I yang dijadwalkan mulai bekerja di PT VDNI dan OSS setelah menjalani masa karantina selama 14 hari. Foto: Istimewa.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Kroscek Dokumen 156 TKA yang Telah Menjalani Masa Karantina

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Bantu Kinerja Tenaga Medis, Suzuki AHASS Beri Kejutan Service Tanpa Antri di Pit Fast Track

19 April 2020

JOIN Kendari-Polsek Kemaraya Galang Misi Kemanusiaan Di Kampung Pemulung

10 Juni 2018

Besok, Kolaborasi Fildan dan Selvi Bakal Meriahkan Panggung Deklarasi Akbar Jokowi-Amin

23 Maret 2019

Garuda Indonesia Kembali Buka Layanan Penerbangan Menuju Wakatobi

28 Januari 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.