
Kendari, Infosultra.id-Lima Caleg yang diusung Partai Golkar Kota Kendari pada Pemilu 2019 silam, resmi melaporkan tekan separtainus, Rusiahwati Abunawas. Surat laporan kelima caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Abeli dan Poasia ini, resmi diajukan ke kantor DPD II Golkar, Jumat (16/5)2019).
Lima Caleg yakni Jumran SE, Novar Aditya Praja, Muhammad Rahman A.Md, Wa Ode Nurliana S.Pd dan Drs Djafar Suleman M.Si. Mereka melaporkan Rusiawati karena dianggap telah melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.
Tak hanya itu, Rusiawati juga disebut telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 286 tentang Pemilu.
“Surat sudah dilayangkan ke kantor Golkar Kota Kendari yang beralamat di Kemaraya. Surat tersebut diterima kemarin sore hari Jumat (16/5/2019) sekira pukul 16.00 Wita oleh Pak Sahbudin selaku Sekretaris Golkar Kota Kendari, ” ungkap Rahman Latief, Sabtu ( 17/5/2017).
Rahman, selaku delegasi kelima Caleg menguraikan ihwal kronologis laporan tersebut. Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan tanggal 2 Januari 2019, dinyatakan bahwa Robin Syahrul Ziddi, selaku anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Abeli dipecat dan 10 Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) mendapat peringatan keras.
Penyebab Robin dipecat dan 10 PPS mendapat peringatan, menurutnya, karena telah melakukan pertemuan di kediaman Rusiahwati Abunawas, yang sudah berstatus Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018, dibuktikan dengan berita acara KPU Kota Kendari Nomor 89/PL.01.4-BA/7471/KPU-Kot/IX/2018.
“Pertemuan antara penyelenggara dengan Ibu Rusiahwati Abunawas sekira pukul 16.40 sampai 17.55 Wita. Dalam pertemuan itu, Rusiahwati meminta bantuan untuk dimenangkan dalam Pemilu di Dapil Kecamatan Abeli. Saat yang sama, sekiranya pagi sampai siang, Rusiahwati sudah daftar DCT. Jadi jelas pelanggarannya, ” Urai ke lima Caleg dalam surat dengan perihal pelanggaran disiplin PO, AD dan ART Partai Golkar itu.
Secara organisasi, lanjut Rahman, Rusiahwati Abunawas melanggar Anggaran Dasar Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 15. Secara terang juga melanggar Anggaran Rumah Tangga pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4.
Rusiahwati juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor : PO-07/DPP/Golkar/VII/2010, pada Pasal 4 ayat 3 poin c dan d.
Penulis: Opa
Editor: Ernilam
Discussion about this post