• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Pasca Pemilu, Lima Caleg Separtai Laporkan Rusiawati Abunawas ke Golkar

lala by lala
18 Mei 2019
in daerah, politik, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Lima Caleg yang diusung Partai Golkar Kota Kendari pada Pemilu 2019 silam, resmi melaporkan tekan separtainus, Rusiahwati Abunawas. Surat laporan kelima caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Abeli dan Poasia ini, resmi diajukan ke kantor DPD II Golkar, Jumat (16/5)2019).

Lima Caleg yakni Jumran SE, Novar Aditya Praja, Muhammad Rahman A.Md, Wa Ode Nurliana S.Pd dan Drs Djafar Suleman M.Si. Mereka melaporkan Rusiawati karena dianggap telah melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.

Tak hanya itu, Rusiawati juga disebut telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 286 tentang Pemilu.

“Surat sudah dilayangkan ke kantor Golkar Kota Kendari yang beralamat di Kemaraya. Surat tersebut diterima kemarin sore hari Jumat (16/5/2019) sekira pukul 16.00 Wita oleh Pak Sahbudin selaku Sekretaris Golkar Kota Kendari, ” ungkap Rahman Latief, Sabtu ( 17/5/2017).

Rahman, selaku delegasi kelima Caleg menguraikan ihwal kronologis laporan tersebut. Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan tanggal 2 Januari 2019, dinyatakan bahwa Robin Syahrul Ziddi, selaku anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Abeli dipecat dan 10 Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) mendapat peringatan keras.

Penyebab Robin dipecat dan 10 PPS mendapat peringatan, menurutnya, karena telah melakukan pertemuan di kediaman Rusiahwati Abunawas, yang sudah berstatus Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018, dibuktikan dengan berita acara KPU Kota Kendari Nomor 89/PL.01.4-BA/7471/KPU-Kot/IX/2018.

“Pertemuan antara penyelenggara dengan Ibu Rusiahwati Abunawas sekira pukul 16.40 sampai 17.55 Wita. Dalam pertemuan itu, Rusiahwati meminta bantuan untuk dimenangkan dalam Pemilu di Dapil Kecamatan Abeli. Saat yang sama, sekiranya pagi sampai siang, Rusiahwati sudah daftar DCT. Jadi jelas pelanggarannya, ” Urai ke lima Caleg dalam surat dengan perihal pelanggaran disiplin PO, AD dan ART Partai Golkar itu.

Secara organisasi, lanjut Rahman, Rusiahwati Abunawas melanggar Anggaran Dasar Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 15. Secara terang juga melanggar Anggaran Rumah Tangga pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4.

Rusiahwati juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor : PO-07/DPP/Golkar/VII/2010, pada Pasal 4 ayat 3 poin c dan d.

 

Penulis: Opa

Editor: Ernilam

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: calegGolkarkendarilaporanpelanggaranpemilupilegrusiawati abunawassultra
Previous Post

Buka Penjaringan Wawali Kendari, PKS Disebut Serakah

Next Post

Peduli Sesama , Tripelka Santuni Puluhan Anak Panti di Kendari

Next Post

Peduli Sesama , Tripelka Santuni Puluhan Anak Panti di Kendari

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Dua Karyawan Tak Terima Dievaluasi, VDNI: Kami Tetap Buka Ruang dan Kesempatan

19 Oktober 2020

Inisiasi Program Bina Lingkungan, Komisi XI DPR RI Salurkan Bantuan 500 Sembako

17 Juli 2018

HUT RI ke-73, Bupati Wakatobi Kukuhkan 70 Paskibraka

16 Agustus 2018
External Affairs Manager PT VDNI dan PT OSS, Indrayanto,menyerahkan secara simbolis bantuan untukkorban banjir Konut kepada Bupati Konut, Ruksamin, Minggu (21/6/2020). Foto:Istimewa.

PT VDNI dan OSS Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Banjir Konawe Utara

22 Juni 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • FJIK Sultra Galang Donasi Untuk Korban Bencana Sulbar
  • Pangdam XIV Hasanuddin Resmikan Fitness Center Korem 143/HO
  • Wings Air Kembali Buka Layanan Penerbangan Berjadwal Dari Palu
  • Komitmen KSP Sahabat Mitra Sejati Dalam Penyaluran Kredit dan Pendampingan UMKM di Indonesia

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.