
Kendari, Infosultra.id–Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Manusiwa, angkat bicara soal penanganan kasus pencurian ore nikel seberat 4300 metrik ton yang diklaim kepemilikannya oleh PT PDI.
Kepada awak media, Kompol Robi menegaskan bahawa pihaknya saat ini tetap fokus dan profesional dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus yang menyeret H Harun Basnafal, selaku pihak terlapor, atas nama perusahaan PT Akar Mas, dan pihak pelapor sendiri, Mardin Nurdin, selaku Direktur PT PDI.
“Untuk menindaklanjuti laporan pencurian ini kami harus menyelidiki dulu keabsahan kepemilikan objek yslang diklaim telah dicuri oleh pihak PT Akar Mas ini. Kita tidak boleh berandai andai, harus disertai fakta hukum,” ungkapnya.
Kompol Robi kemudian merunut persoalan kedua pihak tersebut. Dari keterangan kedua pihak yang dihimpun di awal penyelidikan, pihaknya menyimpulkan bahwa PT PDI dan PT Akar Mas pada tahun 2013, pernah menyepakati perjanjian jual beli ore nikel seberat 4300 metrik ton, dengan biaya panjar sebesar 1,8 miliar rupiah. Bukti transaksi keduanya, menurut Robi, telah dimiliki oleh PT Akar Mas.
Namun pada tahun 2018, PT PDI kemudian melaporkan PT Akar Mas sebagai pihak yang diklaim melakukan pencurian terhadap ore nikel miliknya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak pelapor (PT PDI) dan pihak terlapor (PT Akar Mas).
Untuk menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan itu, pihak Ditreskrimun kemudian lebih dulu mempertanyakan kepemilikan 4300 metrik ton ore nikel tersebut, sebagai pembuktian keabsahan laporan pencurian. Namun, menurut Kompol Robi, Mardin Nurdin selaku Direktur Utama, belum dapat memberikan bukti sah kepemilikan ore nikel itu, sehingga keabsahan laporan tersebut masih menjadi tanda tanya.
“Karena itu kami masih mencari bukti dan tambahan saksi, untuk menetapkan bahwa memang benar ini kasus pencurian. Tentu jika tidak memenuhi syarat pelaporan itu, kami juga tidak ada jalan penyidikan. Karena itu kami tidak ingin menduga-duga, kami bekerja berdasarkan fakta hukum,” terangnya.
Menyoal tentang tuduhan memerima upeti sebesar 570 juta yang menjadi cikal bakal pembiaran hilangnya objek yang dianggap pihak Mardin Nurdin sebagai bukti, pihaknya kemudian dengan tegas membantah
“Kami tegas membantah dan tidak membenarkan tuduhan itu. Yang benar adalah penyitaan terhaSelain itu, Kompol Roby juga menepis terkait kabar, bahwasannya H. Lukman telah menyiapkan dana sebesar 570 juta rupiah untuk Kasubdit 3 Krimum Polda Sultra, sebagai jaminan kapal tersebut supaya dapat diberangkatkan
“Uang 570 tersebut merupakan barang bukti yang disita melalui pengadilan, dengan koordinasi bersama pihak kejaksaan. Itupun melalui proses lelang.
“570 juta itu merujuk pada bukti pembelian ore nikel keduanya. Uang tersebut kan tidak serta merta langsung jadi barang bukti, Harus koordinasi dulu dengan kejaksaan, harus lewat pengadilan, dan harus ada proses lelang dulu bari dijadikan barang bukti,” tegasnya.
Kompol Robi kemudian berharap agar pihak pelapor, yakni Mardin Nurdin (PT PDI) dan Harun Basnafal selaku direktur PT Akar Mas, tetap kooperatif dalam menindaklanjuti persoalan masing-masing.
“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali memanggil keduanya serta mengumpulkan bukti dan tambahan saksi lainnya. Kami berharap agar PT PDI dan PT Akar Mas ini kooperatif dengan pihak kepolisian. Yang kami tindaklanjuti dari persoalan ini kan sesuai fakta hukum, bukan hanya sesumbar tanpa bukti,” pungkasnya.
Penulis: Yaya
Editor: Alifiandra
Discussion about this post