
Jakarta Barat, Infosultra.id-LU alias EG (24), warga Sumur Bor, Kalideres, Jakarta Barat, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng lantaran ketahuan mengedarkan Narkoba di Apartemen Green Park View di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng, jakarta Barat, pada Kamis lalu(07/08/2018).
Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri SH MH mengatakan, penangkapan terhadap pemuda pengangguran itu berawal dari aduan warga setempat. Pelaku dilaporkan kerap menjajakan barang haram di sekitar kawasan apartemen tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Kompol H Khoiri kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Saat diselidiki oleh anggota Polsek Cengkareng, gerak gerik tersangka terdeteksi mencurigakan. Tak mau buruannya lepas, anggota langsung kemudian menangkap pelaku (LU).
“Dari penggeledahan terhadap tersangka, diketahui adanya barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, Uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit Handpone Merk Zionis Redmi 4 Warna silver,” Ujar Kompol H Khoiri, Senin (13/08/18)
Mengutip pengakuan tersangka, lanjut Khoiri, tersangka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tak punya pekerjaan. Hasil dari penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
“Apapun alasannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ( 1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Tutupnya.
Laporan: Ashari Gondhes (JNN)
Discussion about this post