
Kendari, Infosultra.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menyerahkan 1 Tersangka pencurian barang elektronik (curnik) kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Jumat (13/7/2018).
Kapolsek Wawonii, IPTU Ismail Pali, SH, mengatakan penyerahan tersangka oleh aparat Polsek Wawonii kepada pihak Polres Kendari dilakukan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat Wawonii. Dalam catatan kepolisian, tersangka juga sudah lima kali masuk penjara. Penyerahan tersangka di Polres Kendari, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di sana, karena situasi yang tidak mendukung,” jelas Kapolsek Wawonii, IPTU Ismail Pali, SH, saat ditemui di Pelabuhan Kendari, Jumat (13/7/2018).
Pihak Kepolisian diketahui harus menempuh jalur transportasi laut selama 4 jam lamanya untuk sampai ditempat tersangka. Tersangka lalu ditangkap ditempat tanpa perlawanan.
“Kami menangkap tersangka di Desa Tumbu-tumbu, Wawonii Tengah. Kami juga menyerahkan tersangka ke Polres Kendari karena situasi tidak mendukung, disamping itu kondisi ruang tahanan masih dalam tahap renovasi.”ujar Ismail.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka, yakni 1 unit mesin cuci, 2 unit motor, 2 unit TV LCD, 2 unit TV tabung, 1 unit monitor dan CPU komputer, kunci-kunci, skap listrik, serta perkakas lainnya.
Saat diturunkan dari kapal, tersangka telah mengenakan baju tahanan. Pengawalan ketat juga dilakukan oleh Kapolsek Wawonii didampingi Kanit Reskrim Bripka Arif Rahman dan Kanit Sabhara, Bripka Aswar Sani.
Laporan: Ode
Discussion about this post