
Kendari, Infosultra.id–Direktur utama PT Citra Mandiri Tripilar (CMT), Ignatius Herry Prayitno, mengaku dicurangi oleh PT Intertek Utama Service. Indikasi kecurangan yang dilakukan perusahaan penguji produk industri yang disebut-sebut terbesar se-Indonesia itu, tercium setelah pihaknya menganalisa hasil inspeksi hingga uji kadar nikel oleh PT Intertek yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, secara berturut-turut. Jika tak lagi ada titik temu terkait persoalan ini, PT CMT, kata Herry, akan terus menempuh jalur hukum.
“Masalah ini kami rasakan sudah lama. Baru sekarang kami buka suara, karena perusahaan kami terus merugi. Ini terjadi terus-menerus setelah uji kadar nikel dan inspeksi dilakukan. Bukan hanya harga jual kami yang anjlok, tapi tak ada penjelasan apapun dari mereka (PT Intertek) terhadap pertanyaan yang kami ajukan terkait SOP dari tim surveyor di lapangan,” urai Herry.
Herry mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah beritikad baik melayangkan email hingga menemui pihak Intertek Utama Services untuk meminta klarifikasi sekaligus mengajukan tes ulang (retest). Kendati demikian, itikad baik pihaknya tak juga dihiraukan, sehingga dianggapnya tak lagi ada solusi.
“Saya sudah email, sempat ke Jakarta, tapi jawaban yang diberikan ngambang, maksudnya benar benar pihak Intertek mengatakan bahwa tidak ada jawaban ataupun jaminan atas persoalan ini. Saya datang malah tidak dihiraukan, katanya ada agenda lain, jawaban orang yang bernama Pak Judisak seperti itu,” ujarnya.
“Responnya juga negatif. Sampel diambil dan disegel. Segel ini dari mereka, mengapa harus meninggalkan segel ini?ini yang kita tanyakan karena sudah tidak rasional menurut kami. Saya gak tau, apakah ada intervensi atau konspirasi. Tapi yang saya dan teman-teman lainnya pahami, kami merasa dicurangi,” Imbuhnya.
Saat ini, kata Herry, pihaknya telah melayangkan somasi atas cidera janji (wan prestasi) kepada PT Intertek. PT Intertek juga ditutntut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan spesifik atas SOP inspeksi dan uji kadar mineral tambang (nikel) yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah terhadap perusahaan yang dipimpinnya itu.
“Tuntutan kami masih seputar kerugian, wan prestasi, laporan sifatnya perdata. Kami juga meminta klarifikasi, kejelasan, karena sampai hari ini memang belum ada kejelasan. Kemarin kita juga sudah ada diskusi dengan 6 sampai 7 perusahaan. Apakah ini akan berlanjut ke pidana atau tidak, tergantung aduan ke Polda Sultra,” kata Herry.
Penulis: Alifiandra
Editor: Ernilam
Discussion about this post