
Jakbar, Infosultra.id-Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SM (33), ditangkap anggota Polsek Kebon jeruk Polres Metro Jakarta Barat, setelah melakukan aksi pencurian di rumah majikannya (Ilong), di Jalan Asia Baru Blok H2 Kebon Jeruk Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018).
SM diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya.
“Pelaku masuk ke dalam kamar majikannya saat majikannya lengah,” Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun, Selasa (03/07/2018).
Marbun menguraikan kronologi insiden tersebut. Awalnya korban bersama anggota keluarga tidak menaruh curiga saat SM keluar rumah setelah mandi pagi. Pelaku (SM) diketahui seperti biasa melakukan aktifitasnya keluar dari rumah untuk membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari ketika tersangka tersebut tidak kembali lagi.
Korban lalu memeriksa barang-barang yang berada di lemari di dalam kamar tidur. Beberapa barang berharga ternyata telah raib. Sadar akan kecurigaannya, korban kemudian mencari pelaku, namun SM ternyata sudah melarikan diri.
Di dalam kamar korban, pelaku diketahui telah mencuri sejumlah uang tunai dan juga beberapa perhiasan berharga.
Korban lalu melaporkan kejadian itu. Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang mendapati laporan, kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dengan memeriksa pos nomor telepon milik pelaku. Hingga ditemukan informasi terakhir bahwa pelaku tengah berada di daerah Tangerang.
“Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya,” Ungkap Kapolsek Kebun Jeruk.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp. 3.040.000,-, sebuah amplop berisi uang tunai Rp. 1.000.000,-, Amplop berisi uang dollar Singapore sebanyak 200 Dollar Singapore, Uang sebanyak 3000 Yen, 4 buah Cincin permata, 2 buah kalung emas, 5 buah giwang, Empat buah batu cincin, dan Empat buah liontin.
Korban diketahui menderita kerugian sebesar Rp. 100 juta. Dari pengakuan pelaku, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sejak setahun yang lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus rela dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut calon asisten rumah tangga,” Pungkas Kompol marbun. Laporan: Ada (Jnn)
Discussion about this post