

Infosultra.id, WAKATOBI-Sekira 50 orang lebih Masyarakat Desa Ollo, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut kepala desa setempat terkait upah Hari Orang Kerja (HOK). Jum’at, (8/3/2019).
Kordinator lapangan aksi tersebut, Ardiani mengungkapkan 20 item tuntutan massa aksi yang termuat dalam lampiran pernyataan sikap.
Diantaranya penuntutan HOK pekerja, dana pengadaan, dana pemberdayaan yang lebih banyak fiktif darl realisasinya. Berdasarkan akumulasi peserta aksi total kerugian yang dihitung adalah sebanyak Rp. 421.114.100
Kalau mau diaudit dengan betul angka ini, kami menduga bisa lebih besar lagi. Tinggal menunggu bagaimana nanti hasil audit yang dilakukan pihak-pihak yang berkompoten untuk mengaudit kepala desa,”katanya saat di konfirmasi via WhatsApp.
Lebih lanjut Ardiani menjelaskan bahwa aksi itu adalah bentuk kekecewaan masyarakat karena masyarakat sudah pernah melakukan pelaporan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kaledupa sampai pada Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi.
“Namun tidak ada tindak lanjut sehingga kami melakukan aksi. Namun tadi kami sudah membuat komitmen dengan Pemda, bahwa satu minggu dari terhitung mulai hari ini, tim Inspektorat akan melakukan audit Iangsung dilapangan.
Kata Ardiani, dengan jaminan kalau tim tidak turun, maka aksi akan lakukan dengan massa yang lebih banyak. Dan semua para pihak yang hadir akan dituntut, termasuk melaporkan pihak yang memediasi apabila melanggar komitmen dan janjinya.
Ardiani kembali menjelaskan jika awalnya mereka diundang untuk menghadiri rapat desa sekitar bulan Agustus tahun 2018. Lalu pada hasil rapat mereka disuruh untuk mengerjakan pekerjaan talud jalan di Dusun Tamba Lagi, desa Ollo kecamatan Kaledupa dengan upah sebesar Rp. 4.643.000.
Namun baliho kerja dan APBDes RAB tidak diperlihatkan pada saat itu. Sehingga pada saat itu mereka Iangsung kerja karena adanya bahasa, “Kalau tidak mau kerja nanti orang lain yang kerjakan”karena perkataan tersebut ia bersama rekannya sebanyak 16 orang Iangsung bekerja pada saat itu sekitar bulan September 2018 sekitar jam 08.00 wita mereka mulai bekerja.
Kemudian datang pendamping desa yang menanyakan papan proyek kerja, lalu terjadi komunikasi antara pendamping desa dan perangkat desa. Setelah itu datanglah seorang sebagai TPK membawa papan proyek dan Iangsung dipasang ditempat kerja talud jalan di Dusun Tamba Lagi.
Setelah papan proyek dipasang mereka bekerja selama dua hari dua malam sampai selesai proyek. Setelah kerja selama waktu tersebut dan diberikan upah sebanyak Rp 4 juta lebih. Kemudian pada bulan Januari 2019 ia menemukan APBDes dan RAB pekerjaan talud jalan yang ia kerjakan bersama rekan-rekannya di rumah ketua BPD Desa Ollo.
“Lalu melihat anggaran definitif pekerjan talud jalan sebesar Rp. 52.808.000 dan HOK pekerja serta HOK tukang yang masing-masing jumlahnya Rp. 11.520000 + Rp. 5.320.000 = Rp.16.840.000. Sedangkan upah yang diberikan kepada kami hanya sebesar Rp. 4.643.200, dari dana Rp. 16.840.00 sesuai dengan HOK tukang dan HOK pekerja 30% sehingga kami merasa dirugikan sebesar Rp.11.542.400,”
Dikonfirmasi soal komitmen tersebut itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Wakatobi Nursaleh mengatakan besok saja baru ketemu di kantor.
“Nanti besok di kantor, saya masih didalam mobil,”singkatnya sambil mengakhiri panggilan telepon.
Penulis : SR
Discussion about this post