
Kendari, Infosultra.id-Maling motor alias pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Raha. Pelaku yang diketahui berinisial UC (16), diringkus saat menumpang kapal malam Uki Raya rute Kot Kendari-Kabupaten Muna, Jumat (29/11/2019).
Pelaku yang merupakan warga Taliabu, Provinsi Maluku Utara ini ditangkap sekitar pukul 07.00 Wita, bersama barang bukti satu unit motor curian bernomor polisi DT 2733 FD.
“Anggota Polsek Pelabuhan Raha sebelumnya telah diinformasikan Polsek Poasia dan Polres Kendari, bahwa dalam kapal malam Uki Raya 23 tersebut ada seorang tersangka dan barang bukti tindak kejahatan berupa kendaraan roda dua yang di curinya di Kota Kendari,” kata Kapolsek KP3 Raha, IPDA Hida Nur Wagiono, Jumat (29/11/2019).
Dari keterangan pelaku, lanjut Hida, aksi pencurian dilakukan di kos-kosan. Korban pencurian diketahui berasal dari Kabupaten Muna Barat, Kambara.
“Saat kapal malam dari arah Kendari sandar sekitar pukul 04.00 Wita, kami belum melakukan penangkapan, dengan maksud memantau dahulu apakah ada orang yang datang ambil motor tersebut, namun setelah kita menunggu tidak ada yang datang. Kami baru menangkap pelaku pada pukul 07.00 Wita,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dititipkan di Mapolres Muna, untuk selanjutnya dijemput anggota Polsek Poasia, selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
Penulis: Alifiandra
Editor: Nilam
Discussion about this post