
INFOSULTRA.ID, -Kuasa hukum Rusda Mahmud-Sjafei Kahar (RM-SK), Andri Darmawan menilai, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018), menunjukkan fakta bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Alimazi dan Lukman Abunawas (AMAN) ada masalah.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra bahwa LPPDK AMAN disetor pada pukul 17.38 Wita dan dinyatakan lengkap. Sementara dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mengatakan bahwa LPPDK aman disetor pukul 17.30 Wita. Tapi masih ada berkas yang belum ditandatangan dan di beri waktu beberapa jam untuk menandatangani.
“Nah ini kan menunjukan bahwa LPPDK AMAN memang telat. Kalau memang tepat waktu kenapa ada dua berita acara,”kata Andri Darmawan saat di konfirmasi via telepon. Rabu, (1/8/2018).
Kalau memang belum lengkap, kata Andri, kenapa diterima pukul 17.38 Wita, dan masih dikasi kesempatan sampai pukul 19.38 waktu setempat.
“Karena kalau belum lengkap itu sama saja belum menyerahkan,”kata Andre sapaan akrabnya.
Andri Darmawan mengungkapkan, yang jelas dengan adanya dua berita acara dengan nomor yang sama, menunjukan ada yang tidak beres.
“Dan kita sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Sultra dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan saya sudah menyerahkan bukti di DKPP dan MK tentang perubahan berita acara yg dilakukan oleh KPU Sultra,”ungkapnya.
Untuk itu ia berharap agar KPU dan Bawaslu Sultra jujur, karena serapi apapun kejahatan pasti ada jejaknya, karena kejahatan tidak ada yang sempurna.
Sebelumnya, dalam permohonannya kepada MK, pihak Rusda-Sjafei menyebut bahwa KPU Sultra tetap menerima penyetoran LPPDK AMAN pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 Wita. Padahal itu telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU nomor 5 tahun 2007 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita.
Kemudian, KPU juga tidak memberikan sanksi pembatalan Pasangan AMAN padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU nomor 5 tahun 2017. KPU juga dituding tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK Paslon AMAN.
Reporter :SR
Discussion about this post