
WAKATOBI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi sampaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 huruf A, tentang perlarangan mantan narapidana (napi) mencalonkan diri, kepada sejumlah pengurus partai Politik (Parpol) di daerah itu.
Hal itu dilontarkan Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab pada Sosialisasi dan bimbingan teknis (Bintek) mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. yang digelar di Aula Hotel Wakatobi, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel). Selasa (3/7/2018).
“Dalam mengajukan balonnya agar terlebih dulu memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tentang pencalonan anggota. Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, bahwa persyaratan bakal calon (balon) yang di tuangkan di pasal 7 huruf A pada PKPU nomor 20 di sebutkan, bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI adalah bukan mantan narapidana, bandar narkoba, kejahatan seksual anak, koruptor tidak bisa calon,”tegasnya
Bukan hanya itu saja, dikesempatan tersebut ketua KPUD Kabupaten Wakatobi yang baru saja dilantik itu, mengatakan telah menemukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2019.
“Oleh karena itu untuk kesempurnaan DPS kami menyerahkan kepada parpol supaya memberi masukan kepada data-data yang dimaksud. Agar dipastikan konstituen dari masing-masing parpol sudah masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau belum. Dalam artian melakukan pengecekan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah di keluarkan oleh KPU di tiap TPS dan kantor – kantor desa untuk memastikan nama kontstituen masing-masing,”katanya.
PKPU tersebut di tanggapi positif oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Wakatobi, Haliana. Dengan harapan dikemudian hari jika telah menduduki jabatan betul-betul mengabdi untuk masyarakat.
“Saya kira sangat bagus agar semua politisi bisa kembali memahami dan sadar, bahwa para calon legislatif (caleg) niat awalnya adalah pengabdian, mereka jadi karena amanah, bukan menghianati amanah,”harapnya. Rabu, (4/6/2018).
Reporter : SR
Discussion about this post