
Kendari, Infosultra.id-Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari, Khiroto Alam Achmad, mengapresiasi langkah pemerintah Kota Kendari menerapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Resiko Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, yang tertuang dalam surat edararan Walikota Kendari Nomor 443.1/2992/2020.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemkot Kendari dengan tujuan menekan penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Sultra ini merupakan langkah yang tepat.
“Apalagi dengan terbitnya daftar 10 Provinsi dengan tingkat hunian RS tertinggi di Indonesia oleh Kementrian Kesehatan RI pada tanggal 5 septembar 2020, Sulawesi Tenggara menempati urutan ke 3 setelah Bali dan DKI Jakarta. Hal ini menandakan bahwa di Sultra khususnya kota kendari perkembangan covid 19 mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Khiroto, Jumat (11/9/2020).
Pria yang akrab disapa Iton ini tak menampik akan adanya penolakan dari berbagai pihak, terutama pengusaha sektor jasa, UMKM, yang menerapkan jam operasional malam hingga dini hari. Namun ia menjamin, tujuan dari pemberlakuan aturan ini adalah demi kebaikan masyarakat sendiri.
Geliat ekonomi, sektor UMKM hingga pengusaha sektor jasa, kata dia, juga secara bertahap akan membaik jika masyarakat mau bersinergi dengan pemerintah dengan mematuhi aturan yang diberlakukan saat ini.
“Pembatasan aktifitas di malam hari dapat diberlakukan minimal selama tiga bulan atau selama enam bulan dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Jika kondisi sudah mambaik maka aturan ini dapat segera di tarik kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada lima poin aturan yang tertuang dalam surat edaran walikota yang ditujukan untuk seluruh warga Kota Kendari.
Pertama, masyarakat Kota Kendari diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah diatas pukul 22.00 hingga pukul 04.00 Wita kecuali jika ada kepentingan yang mendesak.
Kemudian mall, toko, pasar modern, rumah makan, warung kopi, warung makan, café, restoran, THM, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya tempat terjadinya perkumpulan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.
Selanjutanya pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.
Poin yang ke empat bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kendari, maka dapat dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian, TNI maupun Satpol PP.
Poin ke-5surat edaran tersebut mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Virus Corona serta dilakukan evaluasi secara berkala.
Penulis: Zet Alifiandra
Discussion about this post