• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home info terkini

Ketua PC PMII Apresasi Aturan Pembatasan Jam Malam Oleh Pemerintah Setempat

lala by lala
12 September 2020
in info terkini
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari, Khiroto Alam Achmad, mengapresiasi langkah  pemerintah Kota Kendari menerapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Resiko Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, yang tertuang dalam surat edararan Walikota Kendari  Nomor 443.1/2992/2020.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemkot Kendari dengan tujuan menekan  penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Sultra ini merupakan langkah yang tepat.

“Apalagi dengan terbitnya daftar 10 Provinsi dengan tingkat  hunian RS tertinggi di Indonesia oleh Kementrian Kesehatan RI pada tanggal 5 septembar 2020, Sulawesi Tenggara menempati urutan ke 3 setelah Bali dan DKI Jakarta. Hal ini menandakan bahwa di Sultra khususnya kota kendari perkembangan covid 19 mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Khiroto, Jumat (11/9/2020).

Pria yang akrab disapa Iton ini tak menampik akan adanya penolakan dari berbagai pihak, terutama pengusaha sektor jasa, UMKM, yang menerapkan jam operasional malam hingga dini hari. Namun ia menjamin, tujuan dari pemberlakuan aturan ini adalah demi kebaikan masyarakat sendiri.

Geliat ekonomi, sektor UMKM hingga pengusaha sektor jasa, kata dia, juga secara bertahap akan membaik jika masyarakat mau bersinergi dengan pemerintah dengan mematuhi aturan yang diberlakukan saat ini.

“Pembatasan aktifitas di malam hari dapat diberlakukan minimal selama tiga bulan atau selama enam bulan dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Jika kondisi sudah mambaik maka aturan ini dapat segera di tarik kembali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada lima poin aturan yang tertuang dalam surat edaran walikota yang ditujukan untuk seluruh warga Kota Kendari.

Pertama, masyarakat Kota Kendari diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah diatas pukul 22.00 hingga pukul 04.00 Wita kecuali jika ada kepentingan yang mendesak.

Kemudian mall, toko, pasar modern, rumah makan, warung kopi, warung makan, café, restoran, THM, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya tempat terjadinya perkumpulan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.

Selanjutanya pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.

Poin yang ke empat bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kendari, maka dapat dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian, TNI maupun Satpol PP.

Poin ke-5surat edaran tersebut mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Virus Corona serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Penulis: Zet Alifiandra

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: aktifitsscovid-19jam malamkendaripandemipembatasanPMII Kendarisultrasurat edaran walikota Kendari
Previous Post

BNNP Sultra Musnahkan 1,2 kg Sabu dari Tangan Dua Orang Tersangka

Next Post

Statement Rusman Emba Soal Polemik Hasil Swab Cakada Muna

Next Post

Statement Rusman Emba Soal Polemik Hasil Swab Cakada Muna

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bososi Pratama, Suyono Sutrisno, saat menyerahkan bansos paket sembako untuk masyarakat melalui Dinas ESDM Sultra, Kamis (23/4/2020). Foto: Istimewa.

Bantu Pemerintah Sultra Mitigasi Wabah Covid-19, PT Bososi Salurkan Bansos Paket Sembako

23 April 2020

Berstatus CnC, PT Baula Disebut Berperan Minimalisir Angka Pengangguran di Konsel

29 Mei 2019
Babinsa 1417/Kendari saat melakukan sosialisasi bahaya dan dampak karhutla kepada masyarakat. foto : Rudiyono

Babinsa 1417 Kendari Gencar Sosialisasikan Bahaya dan Dampak Karhutla Kepada Masyarakat

2 September 2019

Pererat Silaturahmi, Yonif 725/Woroagi Komsos Bersama Komponen Masyarakat Sultra

29 Mei 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Sowan Ke Pulau Buton dan Muna Raya, Hugua Diminta Kembali Tarung di Bursa Pilgub Sultra 2024
  • FJIK Sultra Galang Donasi Untuk Korban Bencana Sulbar
  • Pangdam XIV Hasanuddin Resmikan Fitness Center Korem 143/HO
  • Wings Air Kembali Buka Layanan Penerbangan Berjadwal Dari Palu

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.