• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home politik

Ketua dan Anggota KPU Sultra di Laporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

robiah by robiah
28 Juli 2018
in politik, sultraku
0
infosultra

Wakatobi-Tertuang dalam form IV-P/L-DKPP tanda terima pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) nomor 198/I-P/L-DKPP/2018. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jumat (27/7/2018).

Bertindak sebagai kuasa hukum Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar (RM-SK), Andri Darmawan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana terlampir pada berkas pengaduan yang disampaikan sebanyak satu rangkap dan satu keping CD berisi foto perbandingan berita acara palsu dan asli.

Andri mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh teradu adalah tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018

“Nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas (AMAN) pada tanggal 24 Juni 2018, pukul 19.38 WITA, padahal telah melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (PKPU 5 tahun 2017) yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA,”katanya.

Kata Andri, teradu tidak memberikan sanksi pembatalan calon kepada pasangan Calon (Paslon) AMAN padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017.

“Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang
keterlambatan penyerahan LPPDK paslon AMAN. Dan Teradu merubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar untuk menunjukan seolah-olah bahwa Pasangan AMAN tidak terlambat menyerahkan LPPDK,”terangnya.

Andri bilang, pasal yang dilanggar dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

“Tindakan KPU Sultra melanggar pasal 9 huruf a, pasal 10 huruf a pasal 11 huruf c pasal 15 huruf c, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyenggara pemilu. Perarturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyenggara pemilu. Intinya KPU tidak melaksanakan prinsip jujur, prinsip adil, prinsip berkepastian hukum dan prinsip profesional,”jelasnya.

 

Reporter : Nova Ely Surya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

BI Sultra Gencar Sosialisasi Kartu Berlogo GPN, Ternyata Ini Kelebihannya

Next Post

Pemuda layak duduk di kursi parlemen

Next Post

Pemuda layak duduk di kursi parlemen

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Pulihkan Ekosistem Laut,PLN luncurkan program peduli Lingkungan

Pulihkan Ekosistem Laut, PLN Luncurkan Program Peduli Lingkungan

27 Januari 2020

20 KUBE di Wakatobi Terima Dana Bantuan Dari Presiden

30 September 2018

Program Kota Tanpa Kumuh di Kawasan MTSN 1 Kendari Dianggap Tidak Tepat Sasaran

11 Februari 2019
Pelaku pembunuh presenter Aditya (posisi menunduk/sebelah kiri), saat diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari. Foto: Istimewa.

Asumsi Liar Warganet Terjawab, Motif Pembunuhan Presenter TV di Kendari Dilatarbelakangi Dendam

21 Juli 2019
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • FJIK Sultra Galang Donasi Untuk Korban Bencana Sulbar
  • Pangdam XIV Hasanuddin Resmikan Fitness Center Korem 143/HO
  • Wings Air Kembali Buka Layanan Penerbangan Berjadwal Dari Palu
  • Komitmen KSP Sahabat Mitra Sejati Dalam Penyaluran Kredit dan Pendampingan UMKM di Indonesia

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.