
Kendari, Infosultra.id-Gugatan salah satu nasabah Bank Panin Kendari, Jemmy, kepada tergugat, yakni Bank Panin Kendari, hingga kini terus bergulir. Jemmy, hingga kini terus berupaya menuntut keadilan hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas amar putusan yang menyatakan bahwa Bank Panin selaku tergugat, berada di posisi yang benar.
Untuk melakukan PK, Jemmy hanya diberikan dua kesempatan, dengan tidak adanya batas waktu pengajuan PK. Frekuensi waktu itu tidak ada batasannya, selama ditemukan bukti-bukti baru yang belum pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari (PN).
Jemmy sendiri, sebelumnya telah menjalani serangkaian proses persidangan di PN Kendari, yang pada saat itu berakhir dengan kemenangan Jemmy selaku penggugat. Namun kemudian Bank Panin Kendari, selaku tergugat, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi pun saat itu memutuskan bahwa tergugat (Bank Panin) bersalah. Namun kemudian Bank Panin selaku tergugat melayangkan kasasi ke MA RI, yang akhirnya menyatakan Bank Panin memenangkan proses kasasi tersebut. Jemmy kemudian tidak tinggal diam. Dengan upaya hukum, Jemmy menegaskan akan memperjuangkan kasus tersebut. Ia mengatakan telah menanggung kerugian sebesar Rp 570 juta.
“Putusan kasasi ini tidak melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” tegasnya.
Merunut tahap persidangan di PN, Jemmy mengaku telah memiliki banyak bukti-bukti outentik yang telah diserahkan ke majelis hakim. Semua bukti, kata Jemmy, telah diperiksa pihak majelis secara akurat. Bahkan, dirinya juga sempat mengajukan gugatan yang berlawan dengan pokok perkara dugaan wanprestasi (prestasi buruk) di tahun 2015 lalu dan statusnya NO.
Kemudian, di tahun 2016, Jemmy kembali mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, dan oleh majelis hakim dikabulkan sebagaian.
“Dalam salinan amar putusan tersebut tidak disebutkan peraturan atau UU apa, hanya prinsip kehatian-hatian bank saja, dan prinsip ini sudah salah penggunaanya. Sebab, berdasarkan hasil konsultasi hukum yang saya lakukan, prinsip hukum tersebut tidak benar karena tidak ada UU-nya, dalam salinan putusan juga tudak ada butir-butir atau pasal-pasal yang dipaparkan,” bebernya.
Jemmy membeberkan, amar putusan MA tersebut, baru diterimanya dari juru sita pada tanggal 5 September 2018.
Selain itu, selama tahapan kasasi tersebut berporses, Jemmy juga telah melayangkan laporan ke pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, pada 7 Desember 2017 lalu, dengan pokok laporan dugaan maladminstrasi penundaan berlarut pengiriman berkas kasasi dari PN ke MA.
Penulis: Yaya
Editor: Ernilam
Discussion about this post