• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

robiah by robiah
30 September 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Gugatan salah satu nasabah Bank Panin Kendari, Jemmy, kepada tergugat, yakni Bank Panin Kendari, hingga kini terus bergulir. Jemmy, hingga kini terus berupaya menuntut keadilan hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas amar putusan yang menyatakan bahwa Bank Panin selaku tergugat, berada di posisi yang benar.

Untuk melakukan PK, Jemmy hanya diberikan dua kesempatan, dengan tidak adanya batas waktu pengajuan PK.  Frekuensi waktu itu tidak ada batasannya,  selama ditemukan bukti-bukti baru yang belum pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari (PN).

Jemmy sendiri, sebelumnya telah menjalani serangkaian proses persidangan di PN Kendari, yang pada saat itu berakhir dengan kemenangan Jemmy selaku penggugat. Namun kemudian Bank Panin Kendari, selaku tergugat, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi pun saat itu memutuskan bahwa tergugat (Bank Panin) bersalah. Namun kemudian Bank Panin selaku tergugat melayangkan kasasi ke MA RI, yang akhirnya menyatakan Bank Panin memenangkan proses kasasi tersebut. Jemmy kemudian tidak tinggal diam.  Dengan upaya hukum, Jemmy menegaskan akan memperjuangkan kasus tersebut. Ia mengatakan telah menanggung kerugian sebesar Rp 570 juta.

“Putusan kasasi ini tidak melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” tegasnya.

Merunut tahap persidangan di PN,  Jemmy mengaku telah memiliki banyak bukti-bukti outentik yang telah diserahkan ke majelis hakim. Semua bukti, kata Jemmy, telah diperiksa pihak majelis secara akurat. Bahkan, dirinya juga sempat mengajukan gugatan yang berlawan dengan pokok perkara dugaan wanprestasi (prestasi buruk) di tahun 2015 lalu dan statusnya NO.

Kemudian, di tahun 2016, Jemmy  kembali mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum,  dan  oleh majelis hakim dikabulkan sebagaian.

“Dalam salinan amar putusan tersebut tidak disebutkan peraturan atau UU apa, hanya prinsip kehatian-hatian bank saja, dan prinsip ini sudah salah penggunaanya. Sebab, berdasarkan hasil konsultasi hukum yang saya lakukan, prinsip hukum tersebut tidak benar karena tidak ada UU-nya, dalam salinan putusan juga tudak ada butir-butir atau pasal-pasal yang dipaparkan,” bebernya.

Jemmy membeberkan, amar putusan MA tersebut, baru diterimanya dari juru sita pada tanggal 5 September 2018.

Selain itu, selama tahapan kasasi tersebut berporses, Jemmy juga telah melayangkan laporan ke pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, pada 7 Desember 2017 lalu, dengan pokok laporan  dugaan maladminstrasi penundaan berlarut pengiriman berkas kasasi dari PN ke MA.

 

Penulis: Yaya

Editor: Ernilam

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Pengunjung Ditantang Nikmati Kelezatan Masakan Unik Pas Ekonomis “Masuk Pa Eko” Ala Plazainn Kendari

Next Post

20 KUBE di Wakatobi Terima Dana Bantuan Dari Presiden

Next Post

20 KUBE di Wakatobi Terima Dana Bantuan Dari Presiden

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Survei DPI: Elektabilitas Dan Akseptabilitas Rusda-Sjafei Ungguli Dua Paslon Kompetitor

22 Juni 2018

Danrem 143/HO Tegaskan Poin Penting Netralitas TNI Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019

20 Maret 2019

Pasca Banjir Konut, TNI-AD Kembali Gelar Operasi Bhakti TNI

9 Juli 2019
Ketua DPW Pekat IB Sultra, membantu warga mengenakan masker. Aksi solidaritas kali ini merupakan inisiatif kader Pekat IB Sultra, membantu pemerintah memutus rantai penularan wabah Covid-19. Selain 1000 masker gratis ini, Pekat IB Sultra rencananya akan membagikan lagi 1 juta masker gratis untuk warga Sultra.

DPW Pekat IB Sultra Turun ke Jalan Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat Setempat

24 Maret 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.