
Kendari, Infosultra.id – Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, angkat bicara terkait kemelut lahan yang terletak disekitar kawasan kantor Brigade Mobile (Brimob) Sultra,Kecamatan Konda.
Berdasarkan putusan PTUN tahun 2018, dikatakannya bahwa lahan tersebut adalah milik Polri, yakni Polda Sultra yang dalam pengelolaan di serahkan ke Brimob.
Lebih jauh Harrry menerangkan bahwa gugatan di Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Nomor 90/K/TUN/2017 tanggal 6 Maret 2017 MA RI menolak permohonan kasasi dari pemohon Widodo, Yunita, Dwi niken widiawati.
“MA RI juga memutus pemohon kasasi, untuk membayar biaya perkara,” jelas Harry Goldenhardt saat ditemui awak Media di Mako Polda Sultra, Kamis (9/8/2018) kemarin.
Dengan adanya putusan ini, sesuai pasal 115 UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN,menurutnya dengan sendirinya surat keputusan Bupati kepala daerah tingkat II Kota Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980, tentang penunjukan area tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resitelmen Polri tetap sah dan mengikat.
“Kami minta kepada semua pihak, untuk dapat menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetp akan memberikan tenggat waktu kepada masyarakat, jika memang ada masyarakat butuh penjelasan atau klarifikasi. “Silahkan masyarakat kalau mau klarifikasi,” tuturnya.
Saat ditanya terkait intimidasi kepada warga, menurut Harry, Brimob hanya menyampaikan putusan pengadilan untuk diketahui masyarakat, tanpa adanya intimidasi.
“Tidak mungkinlah Polri melakukan tindakan intimidasi kepada masyarakat,” tutupnya. (Ode)
Discussion about this post