
Kendari, Infosultra.id-Seorang warga dan pengendara jalan trans Sulawesi di Sultra, menilai, pemerintah Provinsi Sultra, lambat bertindak menangani perbaikan jalan trans Sulawesi yang terletak di Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jalan penghubung lintas Provinsi itu, diketahui amblas pada 2018 silam. Jalan itu merupakan jalur utama yang menjadi satu-satunya akses penghubung antar 4 Provinsi, yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo.
Dari keterangan warga setempat, jalan tersebut terancam putus dan tidak bisa di lalui lagi oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Sudah berbulan bulan ini jalan trans Sulawesi longsor akibat luapan sungai Pohara. Sudah banyak juga rumah warga yang jadi korban, tiap minggu itu tanah jatuh jatuh terus, karena tidak bisa menahan beban dari kendaraan, apalagi kalau hujan tanahnya lembek,” kata Baharuddin, salah satu warga setempat, saat ditemui di Kendari, Rabu (13/03/19).
Dirinya menambahkan, sejak awal tahun 2018, jalan penghubung itu tak juga kunjung dibenahi oleh Pemerintah Provinsi Sultra maupun Pemerintah daerah setempat. Yang terlihat sepanjang ruas jalan tersebut hanya pembatas seng dan patok yang dipasang oleh warga setempat dan petugas kepolisian. Dari waktu ke waktu, seng dan pembatas jalan tersebut semakin ringkih akibat longsoran, sehingga membuat seng dan pembatas jalan jatuh terbengkalai begitu saja.
“Belum pernah ada penanganan khusus dari pemerintah. Hanya memang pernah di pasangkan patok dan seng, supaya pengendara tau kalau ada jalan amblas disitu, yaaaa tapi karena hujan dan tiap hari di lalui kendaraan berat, jadi itu tanah sedikit demi sedikit longsor. Akhirnya kayu dan sengnya jatuh juga ke bawah,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Fahrul, salah satu pengendara yang kerap melintasi jalan penghubung tersebut. Tiap melintasi daerah itu, terutama di malam hari, Fahrul mengaku selalu was-was dan takut jika sewaktu-waktu jalan tersebut ambruk.
“Saya kadang ketakutan jika melintasi ini jalan kalau malam, jangan sampai pas kita lalui dia tiba-tiba longsor, jadi setiap kita lintasi ini jalan pelan-pelan, itumi kendaraan biasa macet sampe 3 kilo meter,” urai Fahrul.
Fahrul berharap, agar pemerintah tidak mengabaikan kondisi jalan tersebut. Sebab menurutnya, banyak resiko yang harus ditanggung oleh pengendara dan warga setempat. Selain menimbulkan kemacetan sepanjang 3 kilometer yang berimbas pada lumpuhnya akses perekonomian, kondisi jalan yang ringkih itu juga beresiko melahirkan korban jiwa.
“Kita hanya berharap pemerintah secepatnya lah memberikan tindakan dengan ini jalan, janganpi ada korban jiwa baru mau di benahi,” tutupnya.
Untuk diketahui, hak pengguna jalan dan kewajiban penyelenggara jalan (pemerintah), telah diatur dalam pasal 24 (ayat 1) dan ayat 2, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pidana jika penyelenggara abai terhadap perbaikan jalan juga telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Penulis: Iam
Editor:Ernilam
Discussion about this post