
Kendari, Infosultra.id-Upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terus dilakukan oleh pihak Bank Indonesia. Berbagai instrument kebijakan ditempuh melalui koordinasi erat bersama Pemerintah.
Dibawah koordinasi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, kebijakan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25% ditetapkan oleh Bank Indonesia pada 28 hingga 29 Juni 2018. Hal itu kemudian mendapat persepsi positif investor, serta mendorong arus masuk modal asing ke Indonesia. Langkah ini juga disambut baik pelaku pasar sehingga turut mendorong terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah.
Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dan otoritas terkait akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
“Koordinasi yang erat diharapkan dapat mendorong ekspor, mengurangi impor, mendorong pariwisata dan arus masuk modal asing,” jelas Perry dalam website resmi BI, Rabu (11/7/2018).
Bank Indonesia berkomitmen terus berada di pasar untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar.
Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang. Di samping itu, relaksasi kebijakan LTV yang mendapat sambutan positif dari dunia usaha dan perbanka diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum.
Sumber: website resmi Bank Indonesia
Discussion about this post