
Kendari, Infosultra.id–Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Merdisyam memberikan pernyataan resmi menyikapi perbedaan informasi yang tersebar di media massa pasca kedatangan rombongan TKA yang diketahui melewati rute penerbangan Jakarta-Kendari, menumpangi pesawat maskapai Garuda Indonesia, kode penerbangan GA-696, Minggu, 15 Maret lalu.
Menurut Merdisyam, ia menyampaikan informasi yang diteruskan dari otoritas Bandara Halu Oleo, dan Komandan Lanud Halu Oleo, bahwa 49 WNA asal China yang tiba di Bandara Halu Oleo itu berasal dari Jakarta.
“Informasi yang kita peroleh dari otoritas Bandara Halu Oleo hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA asal China yang datang ke Kendari karena Bandara Halu Oleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada pintu kedatangan,” jelas Merdisyam, di gedung media centre Polda Sultra, Selasa (17/3/2020).
Soal polemik perbedaan pernyataannya dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sultra yang menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak, ia secara pribadi menyadari bahwa hal itu menimbulkan persoalan yang lebih pelik.
“Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian, karena baru hari ini kita mengadakan konfrensi pers, saya menyampaikan ini selaku Kapolda Sultra,” katanya.
Ia mengakui adanya perbedaan keterangan soal kedatangan 49 TKA itu, namun ia kembali meluruskan bahwa dari informasi yang diperoleh, 49 TKA tersebut bukan TKA baru, namun TKA lama yang tiba di Bandara menuju perusahaan VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe. Informasi tersebut, kata Merdisyam, bersumber dari pihak perusahaan VDNI sendiri.
“Informasi ini kami dapat berdasarkan hasil konfirmasi langsung kami dari pihak perusahaan yang menyatakan bahwa kedatangan 49 WNA China itu akan ke perusahaan VDNI yang berada di Konawe,” katanya.
Kembali soal kesimpangsiuran informasi, Merdisyam mengajak masyarakat untuk tidak mempertajam persoalan itu, mengingat yang menjadi persoalan yang paling penting diperhatikan saat ini menurutnya adalah bagaimana bersinergi menghadapi dan menanggulangi virus corona, mengikuti arahan pemerintah untuk menerapkan social distancing atau pembatasan aktifitas sosial.
“Dalam menghadapi situasi saat ini, kita tentunya harus saling bersinergi. Tidak perlu untuk dipertajam,” ujarnya.
Merdisyam juga menegaskan bahwa 49 TKA tersebut telah dilengkapi dengan visa dan medical certificate serta Health Alert Card (HAC) atau dikenal dengan sertifikat kesehatan yang merupakan persyaratan masuk bagi orang asing di Indonesia ditengah merebaknya coronavirus (CoVid-19) saat ini.
Penulis: Nyong
Editor: Alifiandra
Discussion about this post