
Kendari, Infosultra.id–Enam orang pelaku pencurian sepeda, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Selasa (14/9/2020). Modus operandi keenam pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar ini, dimulai dengan mengintai rumah korban pemilik sepeda. Saat situasi sepi, para pelaku mengangkut barang hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.
Keenam pelaku masing-masing berinisial FA (19), JU (19), ZW (20), MGR (17), MYA (18), SPM (16).
“Keenam pelaku di tangkap pada tanggal 14 September 2020 di Kelurahan Ranomeeto dan di daerah Mandonga,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, Senin (21/9/2020).
Adri mengatakan, keenam pelaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan. Kata Adri, aksi pencurian dijalankan di lima tempat berbeda.
“5 tempat itu ada di daerah Kemaraya kemudian, di Poasia dan di Baruga. mereka beroperasi pada malam hari,” katanya.
Keenam pelaku, lanjut Adri, saling mengenal satu sama lain. Ironisnya, dua diantara pelaku diketahui mengonsumsi narkoba. Dari keterangan para pelaku, aksi nekat mencuri ini dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing.
“Keenam pelaku saling mengenal dan sudah beroperasi selama 1 bulan. Masih sekolah di bangku SMA dan ada yang masih di bawah umur. Tapi untuk dua diantaranya yang mengkonsumsi narkoba sudah di kategorikan dewasa,” kata Adri.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh motif dan sindikat yang terjaring dalam kasus pencurian ini. Keenam pelaku diganjar pasal 363 dan 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Zet Alifiandra
Discussion about this post