
Kendari, Infosultra.id–KPU Sultra bersama lembaga pemantau Pemilu Sultra Demokrasi (Sultrademo), kembali menggelar rangkaian sosialisasi pendidikan Pemilu di salah satu wilayah dengan potensi pelanggaran Pemilu terbesar, yakni Kecamatan Kadia, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Selasa (26/3/2019).
Di wilayah ini, Komisioner KPU Sultra, bersama Koordinator Presidium Sultrademo, Afafat, dan Sekjen Sutrademo,
Zainal Abidin, memaparkan kiat-kiat pencegahan berulangnya pelanggaran Pemilu di pesta demokrasi serentak 17 April mendatang.
“Jadi KPU Sultra, hari ini menyosialisasikan langkah pencegahan pelanggaran Pemilu kepada warga, yakni dengan mengedukasi penguatan peran petugas KPPS dalam proses pemungutan suara, dan menyertakan pedoman teknis tahap pencoblosan di kotak suara agar tidak terjadi kesalahan berulang seperti Pemilu 2014 silam,” ungkap Komisioner KPU Sultra, Al Munardin.
Penyelenggara dan peserta Pemilu, lanjut Munardin, juga ditekankan agar terus mengawasi proses Pileg dan Pilpres 2019. Begitupun masyarakat setempat, juga menurutnya berperan penting mengawal proses pemungutan suara nantinya, agar tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan.
“Formulir C6 ini kadang tidak terdeteksi. Jadi mulai dari pendistribusian, proses pungut hitung, dan sisa surat penyampaian, agar terus dikawal.
Jadi tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, sudah ada ditangan KPPS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPU Sultra,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Arafat, selaku Koordinator Presidium Sultrademo. Demi meminimalisir potensi pelanggaran, pihaknya, selaku lembaga pemantau demokrasi, bersama KPU Sultra, intens menyosialisasikan pendidikan Pemilu ke seluruh segmen pemilih, termasuk, wilayah dengan kategori pelanggaran Pemilu tertinggi, di Kecamatan Kadia.
“Potensi pelanggaran Pemilu bisa disebabkan karena beberapa hal, termasuk ketidaktelitian KPPS. Karena itu, jelang hari H Pileg dan Pilpres ini, penting untuk kita genjot terus tatap muka dan edukasi kepada masyarakat agar ikut berperan, meminimalisir pelanggaran ini, dengan menjadi penyambung lidah, mengingatkan pihak penyelenggara nantinya agar tidak lalai. Target kita bersama KPU, meminimalisir pelanggaran serupa, hingga 80 persen,” jelas Arafat.
Penulis: Yaya
Editor: Ernilam
Discussion about this post